Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Lagi, Guru SD-SMP Pekanbaru Demo ke Kantor Wako, Dewan Pendidikan: Pemko Harus Beri Solusi
Rabu, 20 Maret 2019 - 16:26:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Guru SD dan SMP di Pekanbaru kembali menggelar aksi demo ke Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu, (20/3/2019).

Para guru demo lagi, karena mereka menilai tuntutan dan aksi-aksi sebelumnya dianggap belum ada solusi.
Tuntutan guru tetap sama, agar guru sertifikasi tetap bisa menerima TPP, yang intinya guru juga meminta agar Walikota merevisi Perwako No 7 tahun 2019.

Para guru kembali mempertanyakan alasan mengapa tidak dibenarkan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP. Apalagi setelah membaca di media KPK memberikan statemen soal tidak adanya surat larangan dari lembaga anti rasuah. "Kami baca media, katanya KPK melarang, kemarin ada beritanya katanya tidak melarang," kata salah seorang guru berbincang-bincang disela unjuk rasa. "Kami meminta Perwako itu dicabut dan dibayarkan tunjangan seperti awalnya," tukas salah seorang guru pula.

Menyikapi demo guru ini, pihak Dewan Pendidikan Riau mendesak Walikota Pekanbaru untuk segera mencarikan solusi. Hal itu dikatakan anggota Dewan Pendidikan Riau Fendri Jaswir kepada wartawan. "Solusi harus segera dicari guna mencegah aksi unjuk rasa berkepanjangan yang dilakukan guru. Apalagi aksi unjuk rasa guru berdampak pada anak didik," katanya, Rabu.

Dewan Pendidikan Riau ini juga mendesak Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk mau menemui perwakilan guru dan ajak para guru berdialog, untuk mendapat win-win solution.

Dikatakan, apa yang dituntut para guru sertifikasi Pekanbaru merupakan hal yang wajar. Menurutnya, Walikota Pekanbaru harus berkaca pada daerah lain dalam mengambil keputusan.

"Walikota Pekanbaru bisa saja berkonsultasi dengan Pemprov Riau atau bahkan Pemprov DKI. Sebab di daerah tersebut tunjangan tambahan tetap diberikan kepada guru sertifikasi. Bahkan di DKI jumlah tunjangan yang diberikan lebih besar lagi," ujar mantan Anggota DPRD Provinsi Riau tersebut.

Buat Aturan Pikir Dampaknya

Selain anggota Dewan Pendidikan Riau, anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Taufik Arrahman menyikapi demo guru ini mengatakan, seyogianya Walikota sebelum aturan dibuat harus memikirkan dampaknya.

"Guru menerima tahun lalu, kemudian keluar peraturan yang malah mengurangi hak guru, ini akan berdampak kepada kualitas pendidik," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Taufik mengatakan penurunan kualitas ini disebabkan guru akan mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang lain.

Ia mengatakan, kelayakan didapat ASN struktural melalui single salary hendaknya juga mempertimbangkan guru karena sama-sama ASN.

Tidak Dibenarkan Oleh Permendagri

Sementara itu, menanggapi aksi guru ini Walikota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan pihaknya sudah berulang kali memberikan penjelasan terkait hal ini. Termasuk membalas surat resmi tertulis ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Sudah berulang kali saya jelaskan. Bahkan, surat resmi juga sudah kami balas sesuai Permendagri dan Permendikbud. Nah, jika sesuai Permendikbud tahun 2018, ada pasal yang berbunyi seorang PNS tidak boleh menerima tunjangan double,” tegas Wako, Rabu.

Ia berharap para guru bersertifikat harus bijaksana dan memahami tugas, pokok dan aturan yang ada. "Pemko Pekanbaru dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 7/2019, sudah mengacu turunan Permendikbud tahun 2018," katanya.

Dikatakan, dalam pasal di Permendikbud ada salah satu ayatnya yang berbunyi bagi guru-guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan kemudian menerima TTP dalam bentuk apapun maka harus dikembalikan ke daerah. Kalau terima dua-duanya, maka harus dikembalikan salah satunya.

Bagi daerah yang masih memberikan tunjangan penghasilan dan sertifikasi, maka pengelola keuangan daerah dalam hal ini kepala daerah dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

lalu kata Walikota, ada pula yang menyayangkan komentarnya soal siapa yang mengganji guru. "Saya tegaskan, yang menggaji guru itu daerah. Bukan siapa yang menggaji guru. Kalau ada yang menyayangkan komentar Walikota, berarti ada yang tak bisa memahami,” katanya.

Sebagai pembina PNS, ia sangat menyayangkan dengan aksi turun ke jalan dan mogok mengajar yang dilakukan para guru di Kota Pekanbaru. Untuk itu, ia menyarankan agar para guru bisa menyampaikan aksinya melalui perwakilan. Tanpa harus menggelar aksi demo. “Kalau masih demo juga, tentu yang dirugikan masyarakat dan anak didik. Seorang guru yang dituntut senantiasa selalu memberikan contoh dan tauladan kepada anak didiknya," tutup Wako.

Seperti diketahui, akibatnya penghapusan tunjangan ini, guru Pekanbaru sudah tiga kali menggelar demo. [han,tim]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat