Dibiayai Pemko Pekanbaru,
Perwakilan Guru Akan ke Jakarta Bersama Disdik Temui KPK dan Menteri Terkait
Senin, 25 Maret 2019 - 18:40:02 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Klimaks!, demo ribuan guru SD-SMP Pekanbaru yang besertifikasi akhirnya menemui titik terang.
Setelah enam hari guru 'longgar' mengajar untuk menuntut agar mereka, tetap menerima tunjangan sertifikasi dan TPP dibuka kran oleh Walikota kepada perwakilan guru untuk berangkat ke Jakarta menanyakan atau konsultasi terkait regulasi apakah memang ada larangan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP sekaligus.
Sebab, selama guru menuntut agar dibayarkan TPP dan sertifikasi, selalu berkutat soal regulasi, sehingga Walikota Pekanbaru masih belum bisa merevisi Perwako No 7 tahun 2019 yang menjadi ganjalan bagi guru menerima tunjangan doble.
Karena Walikota beralasan, Perwako itu juga dibuat setelah merujuk Permendikbud Nomor 10 tahun 2018.
Namun, pasca Walikota menemui guru berdemo, lalu terjadi urung rembug, dimana sejumlah perwakilan guru diantaranya Zulfikar Rahman, Raja Critin dan lainnya, didampingi juga oleh Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal, Sekko Pekanbaru, Ketua PGRI Pekanbaru dan terkait lainnya berunding, di ruang rapat Walikota.
Dari hasil rundingan yang disebut cukup alot itu, akhirnya disepakati perwakilan guru terdiri dari guru SD, SMP, pengawas, Disdik, PGRI dan pejabat terkait lainnya, akan berangkat ke Jakarta menemui Mendikbud, Mendagri, Menpan RB dan KPK pada Rabu pekan ini.
"Sesuai hasil pertemuan dengan Walikota tadi, ada 3 hingga 4 orang perwakilan akan berangkat menemui Menteri terkait dan KPK ke Jakarta mempertanyakan terkait regulasi tunjangan sertifikasi dan TPP, kita yakin ada peluang memihak kepada tuntutan kita, mari kita berdoa agar kita mulus memperjuangkan ini," ujar Raja Cristin dihadapan ribuan guru usai pertemuan disambut tepuk tangan riuh dengan penuh dukungan oleh guru.
Pertemuan itu berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Dan setelah mendapat keterangan dari hasil pertemuan dengan Walikota, lalu guru membubarkan diri dikawal oleh petugas kepolisian.
Seperti diketahui, aksi guru ini bermula dipicu keluarnya Perwako No 7 tahun 2019 yang intinya melarang guru menerima tunjangan doble. Bagi guru besertifikasi sebelumnya tetap bisa menerima TPP, namun dengan Perwako ini harus memilih salah satu tunjangan apakah TPP atau sertifikasi. [tim]
Komentar Anda :