Soal Tuntatan Guru Sertifikasi
Kabag Hukum: Jika Ada Surat dari Pusat Nyatakan tak Melanggar, Wako Siap Revisi Perwako No 7/2019
Selasa, 26 Maret 2019 - 16:54:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Perwakilan guru Rabu (27/3/2019) berangkat ke Jakarta menanyakan (konsultasi) terkait regulasi apakah memang ada larangan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP sekaligus.
"Jika nantinya pihak perwakilan guru itu mendapat surat resmi dari lembaga terkait (ditemui) guru di Jakarta menyatakan tidak ada larangan tunjangan guru doble, Walikota siap merevisi Perwako No 7 tahun 2019 itu," ujar Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Pardam berbincang dengan suluhriau.com, Selasa (26/3/2019).
Pardam yang menyatakan dirinya juga ikut dalam urung rembug antara Walikota, Sekko, PGRI dan pihak perwakilan guru pada Senin (25/3/2019) sore kemarin untuk mencari solusi yang menjadi tuntutan guru sertifikasi di Pekanbaru itu, walikota sudah sangat terbuka.
Bahkan, seperti diketahui katanya, Pemko membiayai keberangkatan guru tersebut. Dan juga membuat surat ditujukan ke pihak lembaga yang akan ditemui perwakilan guru di Jakarta.
Ada beberapa lembaga menjadi tujuan para perwakilan guru ini dengan Disdik yakni, Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kemendikbud.
"Suasana pertemuan kemarin itu sangat cair, tidak alot, perwakilan guru meminta ke Walikota gar Kepsek masing-masing sekolah tidak mengabsensi demo mereka selama 6 hari," kata Pardam lagi.
Saat pertemuan itu juga kata Pardam, Walikota menegaskan ke perwakilan guru, bahwa bukan tidak mau membantu guru dalam hal ini, tetapi takut konsekuensi hukum jika dibayarkan yang salah. "Pak Walikota bilang jabatannya tinggal lebih tiga tahun lagi, jangan gara-gara tunjangan guru itu ia masuk penjara,' kata Pardam menirukan Walikota.
Koordinator guru Zulfikar Rahman dikonfirmasi melalui WA pribadinya membenarkan, jika dapat surat resmi dari lembaga terkait soal tidak ada menyalahi regulasi, walikota siap merevisi perwako. "Yoop, ada," ujar Zul ditanya soal upaya revisi perwako itu.
Seperti diketahui, aksi guru ini bermula dipicu keluarnya Perwako No 7 tahun 2019 yang intinya melarang guru menerima tunjangan doble. Bagi guru besertifikasi sebelumnya tetap bisa menerima TPP, namun dengan Perwako ini harus memilih salah satu tunjangan apakah TPP atau sertifikasi. [tim]
Komentar Anda :