Dari Konsultasi Guru ke Kemendikbud dan KemenPAN-RB
Permendikbud No 10/2018 tak Atur TPP APBD, Guru Berpeluang Terima Tujangan Dobel?
Kamis, 28 Maret 2019 - 18:57:40 WIB
|
Pertemuan Perwakilan Guru Pekanbaru dengan KemenPAN-RB [Foto: Ist]
|
SULUHRIAU, Jakarta- Rombongan Perwakilan guru sertifikasi usai sudah konsultasi dengan pihak Kemendikbud di Jakarta, Kamis (28/3/2019) siang.
Dalam pertemuan itu, rombongan Perwakilan guru terdiri antara lain, Koordintor Guru Zulfikar Rachman dan rekannya, serta dari unsur perwakilan Disdik Pekanbaru dan pihak PGRI.
Di Kemendikbud mereka disambut Sekretaris Dirjend Kemendikbud, DR Wisnu Aji di Kantor Kemendikbud.
Zulfikar Rahman dihubungi melalui WhatsApp (WA)nya mengatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak Kemendikbud tersebut, mereka mendapat penjelasan antara lain, bahwa Permendikbud No 10 tahun 2018 tidak mengatur tentang tunjangan tambahan pegawai (TPP) dari APBD. Permendikbud itu hanya mengatur dana dari APBN.
Zul saat ditanya soal apakah ada peluang bagi guru sertifikasi menerima tunjangan double? (tunjangan sertifikasi dan TPP-red), Zul menggambarkan peluang itu ada. "Betul (peluang ada,red)," katanya.
Setelah pertemuan dengan Kemendikbud, pada pukul 16.00 WIB, perwakilan guru ini berkonsultasi dengan KemenPAN-RB.
Masih Ngambag
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru, H Muzailis yang turut mendampingi perwakilan guru ini dikonfirmasi Kamis, (28/3/2019) petang mengatakan, dari pertemua dua Kementerian yakni Kemendikbud dan KemenPAN-RB terdapat perbedaan pendapat atau penjelasan disampaikan.
"Kalau dari Kemendikbud, disebutkan Permendikbud No 10/2018 tidak mengatur soal TPP dari APBD, melainkan APBN, dan Kemendikbud menyerahkan kewenangan itu kepada masing-masing daerah," kata Muzailis.
Kemendikbud katanya, lebih melihat kepada kesejahteraan guru di daerah, jika keuangan daerah mampu untuk membayar TPP itu kata Muzailis mengutip pernyataan pihak Kemendikbud silahkan dibayarkan.
Namun, penjelasan dari KemenPAN-RB tambah Muzailis lagi berbeda pula. KemenPAN RB melalui penjelasan yang disampaikan Komalasari.AK Bidang Kesejahteraan KemenPAN-RB mengatakan, mengingat penerapan single salary di beberapa daerah tahun ini, maka pegawai tidak boleh menerima tunjangan double (dobel).
Pihak KemenPAN-RB menyarankan agar memilih salah satu tunjangan, apakah sertifikasi atau TPP. "Jadi kalau menurut saya belum bisa disimpulkan, masih ngambang juga," katanya.
Kata Muzailis lagi, baik Kemendikbud maupun KemenPAN-RB menyatakan, tidak bisa ikut campur ke daerah jika terjadi permasalahan hukum.
Dikatakan Muzailis, Pemko Pekanbaru melalui Asisten I sudah mengkoordinasi ke pihak Kemendikbud dan KemenPAN-RB agar membuat surat tertulis ke Pemko Pekanbaru untuk dijadikan dasar mengkaji untuk mengambil langkah selanjut mencarikan solusi tuntutan guru sertifikasi itu.
"Jadi dari surat itu nantinya akan dirapatkan dulu untuk membuat keputusan berkaitan tuntutan guru tersebut. Mungkin Senin besok sudah turun surat dari Kementerian terkait itu," katanya.
Muzailis mengaku setakat ini belum bisa menyimpulkan dari hasil pertemuan dengan dua Kementerian tersebut.
Dijadwalkan, Jumat (29/3/2019) pagi, rombongan perwakilan guru akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
Seperti diberitakan, perwakilan guru ini datang ke sejumlah kementerian di Jakarta sehubungan menanyakan (konsultasi) terkait regulasi pembayaran sertifikasi dan TPP, apakah memang ada larangan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP sekaligus.
Mereka ke Jakarta melalui biaya Pemko Pekanbaru didampingi Disdik Pekanbaru. [tim]
Komentar Anda :