Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Pasca Pertemuan Perwakilan Guru di Dua Kementerian
Zulfikar: Kemendikbud dan KemenPAN-RB tak Sebut Larang Guru Terima Sertifikasi dan TPP Sekaligus
Jumat, 29 Maret 2019 - 11:47:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Rombongan Perwakilan guru sertifikasi pagi ini Jumat (29/3/2019) berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.

Pertemuan dengan Kemendagri ini juga difokuskan soal boleh atau tidaknya guru sertifikasi bisa menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekaligus.

Perwakilan guru Zulfikar Rachman dihubungi melalui WhatsApp pagi tadi mengatakan, jika merujuk pertemuan dengan Kemendikbud dan KemenPAN-RB kemarin, Zul mengatakan, keterangan dari pihak dua Kementerian itu belum ada dengan tegas mereka mengatakan adanya larangan guru sertifikasi menerima TPP sekaligus.

Zul menegaskan berkali-kali, bahwa pihak guru mempertanyakan ke Kemendagri melalui Sekretaris Dirjend Kemendikbud, DR Wisnu Aji soal regulasi Permendikbud No 10/2018 dan direvisi menjadi Pemendikbud No 33/2018.

Penjelasan yang didapatkan penekanan tetap pada Permendikbud No 10/2018, karena revisi Permendikbud itu menjadi Permendikbud No 33/2018 tidak banyak yang perinsip sebagaimana yang disoalkan guru.
 
Dikatakan Zul, permendikbud 33 tahun 2018 ini hanya penambahan atau yang mengatur tentang Ktriteria penerima Tambahan Penghasilan guru PNS (Guru itu harus memiliki Ijazah S1), Cuti dan Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

Mengapa guru mempertanyakan soal Permendikbud  No 10/2018 kata Zul, karena Pemko Pekanbaru juga memberikan alasan ke guru merujuk pada Permendikbud No 10 /2018  tersebut, bahkan juga dimuat dalam berita resmi Pemko Pekanbaru.

"Jadi, pihak Pemko mungkin kini sudah memahami persoalan ini, karena terjadi penafsiran berbeda terhadap aturan yang ada it, "kata Zul

Sementara itu, meneganai hasil pertemuan dengan KemenPAN RB melalui Komalasari.AK,  menyebut bahwa single salary belum ditandatagani presiden atau belum final.

Sejauh itu belum final tidak ada larangan guru menerima TPP dan sertifikasi sesuai kemampuan daerah. Zul menyampaikan, Pekanbaru secara keuangan mampu, karena tunjangan single salary diberikan kepada pegawai struktural dan fungsional lainnya juga cukup tinggi.

"Jadi, ini informasi yang dapat kami saring. Maka kemarin itu statemen Sekdisdik Pekanbaru menyebut masih "mengambang" itu menimbulkan reaksi dari guru," katanya.

Namun, yang pasti yang mendengar keterangan dari Kementerian bukan guru saja, tapi ada perwakilan dari Disdik dua orang yang ikut mendampingi. "Kita tunggu lagi bagaimana pendapat dari pihak Kemendagri, mudah-mudahan ada persepsi yang sama," harapnya.

Sementara itu, sebelumnya Sekdisdik Pekanbaru Muzailis yang turut dalam konsultasi guru itu mengatakan, belum bisa menyimpulkan hasil dari konsultasi dua Kementerian tersebut. [tim]



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat