Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Hukrim
Jadi Saksi Muncikari, Vanessa Angel Ngaku 3 Kali Lakukan Prostitusi
Senin, 01 April 2019 - 19:27:58 WIB

SULUHRIAU- Vanessa Angel menjadi saksi atas kasus prostitusi online dengan terdakwa dua muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN). Dalam kesaksian sidang TN, Vanessa mengaku tak mengenal TN.

Hal itu diutarakan kuasa hukum TN Novanto Yafed Kurniawan karena sidang sendiri digelar tertutup di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya. Usai persidangan, Yafed mengatakan keterangan Vanessa tersebut meringankan kliennya.

"Dalam persidangan, Vannesa Angel tidak mengenal langsung dengan terdakwa Tentri. Jadi keterangan saksi meringakan. Jadi hubungan dengan Tentri tidak ada. Dia hanya mengenal dengan Endang," kata Yafed kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (1/4/2019).

Yafed menjelaskan Vannesa mengakui mengenal ES. Fakta di persidangan, Vannesa mengaku sudah melakukan jasa prostistusi online sebanyak tiga kali dengan ES.

"Vanessa hanya mengenal melalui Endang, tiga kali katanya saat kita tanya dengan Endang melakukan jasa seperti ini (prostistusi online)," kata Yafed.

Yafed juga menyampaikan dalam perkara ini, Vannesa bukan menerima uang sebesar 80 juta melainkan menerima uang Rp 35 juta.

"Fakta di persidangan ini, Vanessa menerima Rp 35 juta bukan Rp 80 juta," ujar Yafed.

Yafed menjelaskan saat pemeriksaan barang bukti, tidak ada foto Vanessa yang melanggar pornografi atau asusila.

"Foto Vanessa tidak ada yang berbau pornografi, jadi hanya dua foto yang berbaju pada umumnya saja. Baju warna merah," kata Yafed.

Sementara itu, JPU Novan Arianto juga mengakui jika Vanessa hanya menerima Rp 35 juta dari perkara ini.

"Memang tadi terungkap dalam persidangan, ketika VA mengatakan dia terima Rp 35 juta, tapi berita yang beredar di luar Rp 80 juta. Jadi mengenai berita itu VA memang mengatakan tadi dalam persidangan dia kecewa dengan pemberitaan itu. Itu saja. Tapi itu kan belum pemeriksaan keseluruhan perkara, baru satu saksi saja," tandas Novan.

Sementara itu, Vanessa Angel tidak memberikan keterangan dalam sidang ES. Penyebabnya adalah kuasa hukumnya meminta sidang ditunda. Sebab kuasa hukum ES meminta permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES.

"Dari pihak pengacara mengajukan keberatan berkaitan dengan permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES. Kedua masalah BAP sebenarnya ini pemeriksaan saksi, seharusnya ketika mereka mengajukan pertanyaan itu di prapradilan," ungkap Novan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Endang Suhartini, Frangky Desima Waruwu mengatakan pihaknya belum meminta keterangan Vannesa Angel. Frangky meminta persidangan ditunda.

"Untuk saksi belum kami mintai keterangan. Kenapa? Karena penetapan tersangka klien kami, karena sejak 6 Januari tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Bagaimana dia bisa diproses di persidangan kalau penetapan tersangkanya tidak pernah diterima. Tidak pernah ada dan tidak pernah ada di pemberkasan yang dikirim di pengadilan. Kalaupun penetapan tersangka diterima oleh tersangka, maka kami akan praperadilankan. Sejak kami menjadi kuasa sejak 11 Januari hingga hari ini belum kami terima," tandas Frangky.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat