Wako Keluarkan Instruksi Terkait UN, Guru Nyatakan Tetap akan Demo Tuntut Clearkan Polemik TPP
Minggu, 07 April 2019 - 15:08:22 WIB
|
Suasana guru Pekanbaru demo belum lama ini [Foto: Suluhriau]
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca perwakilan guru sertifikasi berkonsultasi ke tiga kementerian terkait di Jakarta pekan kemarin, Pemko belum menindaklanjuti polemik soal pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang dipersoalkan.
Untuk itu, melalui Koordinator Guru Zulfikar Rachman, guru menyatakan akan kembali melakukan aksi demo Senin (8/4/2019). Itu disampaikan Zul dalam percakapan melalui WA-nya Ahad, (7/4/2019). "Insya Allah (demo-red) jam 08," kata Zul.
Melalui perbincangan dengan Zul, pihak guru katanya kecewa karena Walikota tidak kunjung merespon hasil dari konsultasi perwakilian guru yang didampingi Disdik dan PGRI ke tiga kementerian yakni, Kemendikbud, KemenPAN-RB dan Kemendagri pekan lalu.
Bahkan, rapat kerja dengan Komisi III DPRD yang dijadwalkan Senin lalu, sedianya dihadiri oleh Sekko, namun Sekko tak hadir. Dan Wako menjanjikan akan ada pertemuan berikutnya, ditunggu guru, namun juga tidak ada realisasi, setelah itu guru diminta tunggu hingga Jumat (5/4/2019) sore lalu. Namun tidak juga ada realisasi.
Nah, tahu-tahu kata Zul keluar instruksi Walikota No 8 Tahun 2019 ditandatangani Walikota Firdaus, tanggal 5 April 2019, tentang "Pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah".
Isinya antara lain terkait persiapan menghadapi UN SMP dan USBN SD tahun 2019. Yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas TK, SD, dan SMP Pekanbaru, seluruh tenaga pendidikan guru se Pekanbaru.
Ada enam poin intruksi itu dan ditembuskan ke Gubri, Ketua DPRD Riau, Polda Riau, Korem 031/WB, Kejati Riau, Ketua DPRD Pekanbaru, Polresta, Kodim 03/01, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan dan Ketua PGRI Pekanbaru.
Zulfikar menambahkan, untuk aksi demo katanya, guru sudah memasukkan izin ke polisi.
Dikatakan, pihak guru tetap berpegang pada hasil konsultasi dengan tiga kementerian, karena katanya tidak ada satu kementerianpun dengan tegas menyebut larangan guru sertifikasi menerima TPP. sebagaimana diatur Permendikbud No 10/2018 dan direvisi ke Permendikbud No33/2018. "Mereka (kementerian-red) justru lebih berpihak pada kesejahteraan guru, terutama Kemendikbud," kata Zul.
Sementara itu, saat rencana demo ini dokonfirmasi ke Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal melalui WA pribadinya, tidak ada jawaban. [tim]
Komentar Anda :