Sentra Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
Rabu, 08 Mei 2019 - 17:00:07 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pekanbaru memastikan kasus dugaaan politik uang caleg Gerindra berinisial DAN tidak dilanjutkan.
Kesimpulan tersebut setelah melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait.
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution menjelaskan, kasus tersebut resmi dihentikan dengan alasan pihaknya melalui Gakkumdu juga tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak terpenuhinya unsur pidana setelah melakukan sejumlah kajian selama 14 hari.
Klarifikasi dilakukan setelah tim penegakan hukum terpadu bawaslu pekanbaru melakukan operasi tangkap tangan (PTT) terhadap empat pelaku yang diduga melakukan politik uang jelang pemungutan suara 17 April 2019.
Dari keempat pelaku berinisial Fei, Sa, Fa, serta DAN, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp506,4 juta yang terbagi di dalam tas ransel Rp380,8 juta, lalu di dalam 12 amplop putih senilai Rp115,1 juta serta di luar ransel senilai Rp10,5 juta serta enam unit ponsel.
Sehari setelah penangkan, partai gerindra membantah salah seorang calon legislatifnya berinisial dan yang diamankan tim sentra gakkumdu pekanbaru akan melakukan serangan fajar karena uang sebesar Rp506 juta yang diamankan bukan untuk politik uang tetapi akan digunakan untuk saksi partai.
Ketua DPD Gerindra Riau Nurzahedy memastikan caleg yang masih berusia 25 tahun tersebut tidak memiliki uang untuk melakukan serangan fajar atau politik uang jelang pemungutan suara 17 April 2019. [slt]
Komentar Anda :