Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Pemkab Bengkalis
PPID Bengkalis Menuju Pelayanan Informasi Publik yang Responsif dan Transparan
Rabu, 15 Mei 2019 - 11:00:19 WIB
Kadiskominfotik Bengkalis Johansyah Syafri  bersama sejumlah pejabat

SULUHRIAU, Bengkalis- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Diskominfotik saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dalam upaya memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sejak keluarnya UU No 14 tahun 2018 Tetang Keterbukaan Informasi Publik [KIP], menjadi kewajiban daerah dalam memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat sesuai yang dibutuhkan.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk
Amrizal, tokoh masyarakat Bengkalis

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Informasi Publik Diskominfotik Bengkalis, Mohammad Elkhusairi, ST, dikonfirmasi mengatakan, sejalan dengan amanah UU No 14 tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 85 tahun 2017, upaya yang telah dilakukan PPID agar masyarakat bisa mengakses informasi tersebut, antara lain menggandeng Komisi Informasi Publik (KIP) dan pihak Kementerian Kominfo menggelar semacam seminar dalam mensosialisasi pentingnya informasi publik tersebut.

Selain itu, membuat aplikasi online (e-PPID) sebagai inovasi pelayanan publik di didang informasi.

Dikatakan, era keterbukaan informasi menuntut pola kerja birokrasi untuk berubah menjadi responsif dan lebih aktif, dalam hal menyampaikan informasi publik.

Maka, Pemkab Bengkalis melalui aplikasi online (e-PPID-red), yakni e-PPID.bengkaliskab.go.id, menjadikan salah satu sarana guna melayani masyarakat dalam menyampaikan permohonan dan memperoleh informasi publik.

Masyarakat yang ingin pelayanan dan mengetahui informasi, membuat permohonan dengan layanan sistem online. Sehingga proses pelayanan informasi publik dapat terdokumentasikan dengan baik.

"Kita upayakan disiplin dalam menginputkan informasi secara berkala, informasi tersedia setiap saat untuk disampaikan kepada masyarakat sesuai permohonan," katanya.

Dengan demikian, pelayanan akan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Terlebih karena proses sudah dilakukan secara tersistem, maka tidak lagi ada alasan untuk menunda atau mengulur proses.

Selain memaksimalkan aplikasi online. PPID.bengkaliskab.go.id, PPID juga membuat spanduk-spanduk pemberitahuan tentang tata cara pemohonan untuk mendapat informasi melalui PPID sebagaiman diatur Perbup No 85 tahun 2017.

Cara mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, setiap orang bisa mendapatkan informasi dari Badan Publik, bisa mengakses langsung dari internet (terutama informasi yang sudah tersedia) atau datang langsung ke kantor PPID Bengkalis.

Setiap publik yang minta informasi, terlebih mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.

Kemudian menyamtumkan maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik.

Selanjutnya, petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.

Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik. Terakhir petugas membukukan dan mencatat.

“Prosedur ini harus dilalui oleh pemohon informasi. Kita berharap, pelayanan informasi di PPID Bengkalis bisa selalu berjalan dengan baik dan efektif demi memberikan kepuasan layanan bagi siapapun yang berurusan. Sehingga, setelah selesai berurusan,” ujar Elkhusari.

Ia mengatakan, sampai saat ini masyarakat belum maksimal dan antusias untuk mencari informasi dengan sitim yang ada itu. "Yang agak banyak mahasiswa yang punya kepentingan untuk menyelesaikan tugas akhirnya, sementara LSM atau lembaga lainnya masih kecil persentasenya," katanya.

Elkhusairi juga menambahkan, PPID induk dibawah Diskominfotik juga terus melakukan sosialiasasi juga ke kecamatan-kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada agar PPID bisa maksimal.

Bahkan bukan itu saja, seiring perkembangan media sosial, PPID Bengkalis juga menggunakan jejaring sosial untuk menyampaikan informasi. Yakni melalui twitter, instagram dan facebook.  

Dengan kehadiran website dan jejaring sosial (media sosial tersebut) terus berupaya maksimal untuk melengkapi dengan data-data dan informasi terkait dengan Kabupaten Bengkalis.

“Teman-teman di PPID bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Tentu masih ada kekurangan dan keterbatasan,” kata Elkhusairi.

Kerja keras PPID Bengkalis dalam mewujudkan institusi pelayanan informasi publik yang berkualitas dan profesional, sudah membuahkan hasil.
 Belum lama ini Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning yang dinilai KI Provinsi Riau yang memiliki tata kelola informasi publik yang baik.

Bengkalis berjuluk Negeri Junjungan ini juga menempati posisi kedua setelah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan posisi ketiga ditempati Kota Pekanbaru. Pencapaian yang diperoleh Bengkalis kali ini, setiap tahun naik.

Penghargaan (award) dari Pemrov Riau diserahkan Gubernur Riau, selain menjadi sebuah kebangga. Ini tentu saja membaggakan bagi PPID Bengkalis untuk lebih meningkatkan pelayanan informasi.

PPID tidak tinggal diam, lompatan posisi yang diraih dibandingkan pada tahun lalu, membuat pengelola untuk terus berpacu dengan waktu, untuk memenuhi kekurangan yang ada.

Permudah Masyarakat

Sementara itu, Anggota DPRD Bengkalis, Azmi Rozali yang juga anggota Komisi II berpendapat, sudah menjadi keharusan Pemkab Bengkalis melalui PPID menjalankan perannya sesuai amanan UU. "Masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi-informasi berkenaan kebijakan publik tentang pelayanan pemeritahan," katanya dimintai tanggapannya.

Ditambahkan, kewajiban pemerintah kepada msyarakat memberikan informasi secara terbuka. "Kalau dulu ada kesan pemerintah menyembunyikan infomasi, sekarang tidak masanya lagi," katanya.

UU memerintahkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap transfaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Ia mencontohkan, adanya kebijakan Pemkab Bengkalis tentang keputusan larangan ternak untuk dilepaskan. Kebijakan ini harus disosialisasikan.

Image result for Anggota DPRD Bengkalis, Azmi Rozali
Azmi Rozali, Anggota DPRD Bengkalis

"Jangan sampai saat razia dilakukan masyarakat tidak tahu informasinya. Apalagi dalam kebijakan ini, jika ternak terlanggar di jalan Raya, maka yang berkewajiban mengganti rugi adalah pemilik ternak, bukan pengendara, karena ternak bukan tempatnya di jalan raya," paparnya.

Dan ini katanya menyangkut hajat orang banyak. Ia juga menyebut tentang hak msyarakat untuk mengetahui APBD. "Kalau dulu , dulu hanya orang tertentu saja yang boleh tahu, sekarang tidak bisa begitu. "APBD itu hak publik, misalnya berapa anggaran untuk membangun di suatu desa, itu perlu tahu masyarakat," katanya.

Namun demikian, Azmi mengaku transfaran disini tidak berarti kebablasan. Misalnya meminta kwitasi suatu kegiatan pemerintah. "Saya kira tidaklah perlu sampai minta kwitansi dan setelanjang itu," katanya.

Intinya PPID harus aktif mencari dan mengupdate yang mesti diketahui oleh masyarakat. Jangan sampai pula bersusah payah masyarakat cari informasi.

Terus Dimaksimalkan

Sementara itu, menurut salah seorang tokoh masyarakat Bengkalis, Amrizal, peran PPID ke depannya ia harap lebih dimaksimalkan lagi.

"PPID dalam memberikan informasi harus mengupdate dan memverifikasi informasi dan dokumentasi yang disampaikan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi penting dan yang baru," katanya. 

Seperti informasi dan data-data pembangunan daerah. Masyarakat kadang tidak tahu cara mengakses informasi itu, dan kalau PPID menyuguhkan data ini akan menjawab keingintahuan masyarakat itu. "Nah denhan demikian masyarakat akan merasakan peran PPID tersebut," pungkasnya. [Advertorial Bengkalis/SR]




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat