Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Resmi! Prabowo Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres di MK
Sabtu, 24 Mei 2019 - 24:00:02 WIB

SULUHRIAU- Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Gugatan tersebut diajukan kedua pasangan tersebut jelang tenggat akhir pendaftaran. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi tiba di gedung MK pada pukul 22.35 WIB.

Tampak hadir Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto beserta anggota tim Denny Indrayana. Sedangkan Prabowo dan Sandiaga tak tampak dalam kesempatan tersebut.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti. Mudah-mudahan kita bisa melengkapi daftar alat bukti yang dibutuhkan," ujar Bambang.

Menurut dia, gugatan diajukan sebagai bagian penting untuk mewujudkan negara hukum. Lebih lanjut, Bambang sempat mengutarakan kekecewaannya.

"Untuk sampai ke sini effort-nya harus dicegat di mana-mana. Kami harap persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi. Saya percaya MK tidak punya maksud apapun," katanya.

"Secara resmi saya sampaikan permohonan resminya," lanjut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. 

Setelah pendaftaran ini, bagaimana tahapan-tahapan yang akan dilalui BPN Prabowo-Sandi?

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, berkas sengketa yang diajukan pemohon akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019.

Di hari yang sama, akan disampaikan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah itu, pada 14 Juni 2019, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Kemudian pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019, akan dilakukan pemeriksaan persidangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada periode 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat permusyawaratan Hakim.

Adapun sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan sengketa Pilpres di MK akan dibatas selama 14 hari kerja.

Sumber: CNBC Indonesia | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat