OJK Rilis 231 Pinjaman Online Ilegal
Rabu, 29 Mei 2019 - 06:43:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) yang tidak memiliki izin (ilegal).
Untuk itu konsumen diingatkan lebih berhati-hati sehubungan dengan maraknya penawaran selama bulan ramadhan sampai lebaran.
Kepala OJK Riau Yusri menjelaskan, aktivitas 231 fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut telah resmi diberhentikan tim satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau satgas waspada investasi.
Pihaknya terus meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau izin OJK. Ini agar terhindar dari ulah fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut.
Saat ini banyak entitas fintech peer-to-peer lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore, bahkan juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Yusri menyarakan bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan maka sebagaiknya menggunakan jasa layanan pinjaman online resmi atau melului lembaga pembiayaan lainnya yang memiliki izin. [slt]
Komentar Anda :