Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Ekbis
Dinyatakan Bersalah, Garuda Harus Patuhi Keputusan Kemenkeu-OJK
Sabtu, 29 Juni 2019 - 11:49:03 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018.

Maskapai penerbangan nasional itu dinyatakan bersalah dalam penyusunan laporan keuangan sehingga dikenakan teguran, sanksi dan kewajiban memperbaiki kembali laporan keuangannya.

Dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 29 Juni 2019, Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menegaskan kepada manajemen Garuda untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gatot.

Ia mengatakan, pihaknya selaku pemegang saham seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019 atau sebelum keputusan tersebut dilayangkan.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan kantor akuntan publik atau KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.


Kementerian Keuangan dan OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia, Akuntan Publik dan KAP yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu diwajibkan menyampaikan revisi laporan keuangan dalam tenggat waktu 14 hari.

Selain sanksi pembekuan izin Akuntan Publik oleh Kemenkeu, Garuda Indonesia pun dikenakan sanksi berupa denda oleh OJK. Sebagai emiten, Garuda dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, seluruh Direksi dikenakan denda masing-masing Rp100 juta.

Lalu sanksi lainnya adalah denda tanggung renteng yang dibayar secara kolektif oleh seluruh direksi dan komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani laporan keuangan tersebut dengan total Rp100 juta.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat