Minggu, 22 September 2024 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
 
 
☰ Ekbis
Dinyatakan Bersalah, Garuda Harus Patuhi Keputusan Kemenkeu-OJK
Sabtu, 29 Juni 2019 - 11:49:03 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018.

Maskapai penerbangan nasional itu dinyatakan bersalah dalam penyusunan laporan keuangan sehingga dikenakan teguran, sanksi dan kewajiban memperbaiki kembali laporan keuangannya.

Dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 29 Juni 2019, Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menegaskan kepada manajemen Garuda untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gatot.

Ia mengatakan, pihaknya selaku pemegang saham seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019 atau sebelum keputusan tersebut dilayangkan.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan kantor akuntan publik atau KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.


Kementerian Keuangan dan OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia, Akuntan Publik dan KAP yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu diwajibkan menyampaikan revisi laporan keuangan dalam tenggat waktu 14 hari.

Selain sanksi pembekuan izin Akuntan Publik oleh Kemenkeu, Garuda Indonesia pun dikenakan sanksi berupa denda oleh OJK. Sebagai emiten, Garuda dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, seluruh Direksi dikenakan denda masing-masing Rp100 juta.

Lalu sanksi lainnya adalah denda tanggung renteng yang dibayar secara kolektif oleh seluruh direksi dan komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani laporan keuangan tersebut dengan total Rp100 juta.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    02 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    03 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    04 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    05 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    06 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    07 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    08 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    09 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    10 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    11 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    12 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    13 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    14 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    15 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    16 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    17 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    18 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    19 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    20 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    21 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    22 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat