Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Ada-ada Saja Kelakuan Oknum Mantan Anggota DPRD Pekanbaru, Mobdin Ditarik Dibawa Lagi
Kamis, 18 Juli 2019 - 13:25:47 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ada-ada saja sikap salah seorang oknum mantan wakil rakyat ini. Dia tidak lagi menjadi anggota DPRD Pekanbaru, mobil dinas (Modin) yang belum menjadi haknya tidak dikembalikan.

Ironisnya, ketika pihak Pemko Pekanbaru melalui tim Yustisi melakukan penarikan, oknum anggota DPRD berinisial AU, tetap berkelit.

Begini ceritanya seperti diterangkan Kabid Aset BPKAD Pekanbaru Devino, saat dikonfirmasi Kamis, (18/7/2019).

Tim Yustisi melakukan penarikan mobil dinas Nissan X-trail dengan plat nomor BM 66 AP yang selama ini dipakai oknum berinisial AU itu. Lantas mobil itu dibawa ke kantor Pemko Pekanbaru Jl Sudirman yang dikawal anggota tim Yustisi, oknum itu juga ada saat mobil mobil dibawa.

Saat di pekarangan komplek kantor walikota itu kata Devino, lalu terjadi percakapan melalui telepon antara Devino dengan AU. Intinya, kata Devino yang bersangkutan ingin pinjam pakai.

Lalu Devino mengatakan, jika yang bersangkutan ingin meminjam pakai agar melengkapi surat-surat dan administrasinya.

Nah, setelah percakapan di telepon itu katanya, informasi didapat Devino, yang bersangkutan menyuruh anggoat tim yustisi turun dari mobil dengan dalih atas perintah Devino, lalu anggota tim Yustisi turun.

Setelah itu, AU katanya membawa mobil itu pergi sebelum memenuhi permintaan Devino.
"Informasi beredar saya meminta tim yustisi turun dari mobil ditarik, itu tidak benar, yang bersangkutan (AU) diduga memanfaatkan percakapan dilepon seolah-olah saya memerintahkan kepadanya agar anggota turun," katanya dengan nada kesal.

Dikatakan, tidak mungkin katanya dirinya meminta hal itu, karena mobil dalam penarikan. "Ya, saya juga perlu pertanyakan peristiwa seperti ini, apakah masuk pidana," kata Devino ditanyakan hal ini.


Tetap Dilakukan Penarikan

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono dikonfrimasi wartawan membenarkan hal tersebut. Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru itu.

"Dari BPKAD menyampaikan, entah bagaimana tadi itu, anggota saya harus turun dari mobil itu. Mobil itu pergi kembali, tanpa sepengetahuan saya," kata Agus.

Ia mengatakan akhir pekan ini akan kita tarik semua, meski banyak juga yang kucing-kucingan.

Kata dia, kondisi di lapangan tidak mudah saat penarikan mobil dinas dari sejumlah oknum, mereka berdalih agar mobil tersebut tidak ditarik oleh tim Satpol PP.

Agus menegaskan, pihaknya tetap akan menarik paksa mobil dinas tersebut dari tangan oknum meski berbagai alasan. Satpol PP juga akan menyiapkan mobil derek dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, untuk menderek paksa mobil dinas yang tidak mau dikembalikan tersebut.

Adapun enam mobil dinas yang belum dikembalikan adalah, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2006, satu unit Toyota Fortuner tahun 2010, satu unit Nisan Terano tahun 2005, Toyota Kijang Inova tahun 2006, Nisan X-Trail tahun 2011, dan Toyota Velvire tahun 2011.

Ia menyayangkan sikap oknum mantan anggota dewan yang kerap berkilah. Surat peringatan sudah sebanyak tiga kali dilayangkan semenjak 6 bulan lalu. [han]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat