Selama Bulan Juli, Polda Riau Sita Berkilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Hingga Mobil Pajero
Kamis, 01 Agustus 2019 - 20:24:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Selema bulan Juli 2019, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 18,02 kilogram sabu-sabu dan 15.245 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Jadi selama Juli, kami sudah menyita 18 kilogram 20 gram sabu-sabu dan 15.245 butir pil ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (1/8/2019) kepada wartawan.
Barang tersebut berasal dari 9 orang tersangka. Selain narkoba juga diamankan uang tunai Rp450 juta, tiga mobil Pajero dan dua Honda Jazz, sejumlah buku rekening dan rekapan hasil penjualan, ATM dan sejumlah perhiasan berupa kalung emas, serta gelang emas.
Penangkalan 9 tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. "Dari pengungkapan itu berhasil menyelamatkan nyawa masyarakat, yakni 106.231 jiwa," kata Suhirman.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 3 Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain mengembangkan kasus narkoba, polisi juga akan menelusuri adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Indikasi ke arah itu, nanti akan kami dalami," tutur Suhirman.
Barang bukti ini dimusnahkan disaksikan perwakilan dari kejaksaan, BPOM dan Dinas Kesehatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ekstasi membelender ekstasi bersama air dan karbol. Sedangkan sabu dilarutkan dengan zat pembersih. [han]
Komentar Anda :