Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Sosial Budaya
Apakah Ceramah UAS Masuk Delik Penistaan Agama? Ini Pandangan Pakar Pidana
Rabu, 21 Agustus 2019 - 10:37:25 WIB

SULUHRIAU- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) tidak melakukan perbuatan menista agama. Sebab, ceramahnya yang menyinggung 'salib' dilakukan di forum tertutup yaitu masjid dan diikuti oleh umat Islam saja.

"Tidak termasuk (menista agama/delik pasal 156a KUHP)," kata Mudzakir dilansir detikcom, Rabu (21/8/2019).

Pasal 156a menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja 'di muka umum' mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menurut Mudzakir, UAS sedang menjawab pertanyaan ummatnya. Tanya jawab itu dilakukan di masjid setelah shalat subuh sehingga tidak memenuhi delik.

"Kalau ummatnya bertanya. Dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya," papar Mudzakir.

Baca juga: Lihat Masalah UAS, Anggun C Sasmi Curhat Tentang Minoritas dan Mayoritas

Oleh sebab itu, konteks menjadi penting dalam memahami dan memaknai Pasal 156a KUHP. Termasuk memahami apakah pernyataan itu disampaikan di forum internal (satu keyakinan) atau eksternal (beragam keyakinan).

"Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah. Perbandingan agama itu untuk meyakini agama masing-masing," ujar Mudzakir.

Menjadi masalah kemudian adalah ketika ada yang merekam ceramah internal itu kemudian tersebar. Menurut Mudzakir, bagi penganut agama yang benar, tidak mempermasalahkan.

"Mestinya orang memahami ceramahnya di mana dan orang harus maklum," cetus Mudzakir.
Baca juga: UIN Riau Siap Beri Pendampingan Hukum ke Ustaz Somad

Bila kasus UAS diteruskan, menurut Mudzakir, maka menjadi preseden buruk dalam beragama. Sebab, di tiap-tiap forum internal keagamaan juga membanding-bandingkan agama lain dan menilainya dengan keyakinannya.

"Nanti bisa-bisa di gereja, di masjid pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama. Jangan-jangan nanti ceramah di kamar mandi juga dipidana," kata Mudzakir.

Terkait laporan yang sudah masuk ke kepolisian, menjadi diskresi bagi kepolisian. Apakah akan meneruskan ke proses lebih lanjut, atau ditolak laporannya.

"Kalau polisi harus konsisten, meski berdasarkan ilmu hukumnya tidak termasuk, berarti semua laporan tetap harus diproses," pungkas ketua tim perumus RUU KUHP 2010 itu.

Sebagaimana diketahui, UAS menjadi penceramah kajian subuh Sabtu, di Masjid Annur, Pekanbaru pada 2017 lalu.

"Karena rutin pengajian di sana, satu jam pengajian dilanjutkan diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab," jelas UAS.
Baca juga: Harap Tak Ada Saling Lapor Terkait Video UAS, Muhammadiyah: Mari Memaafkan

UAS mengaku heran pernyataannya tersebut diviralkan baru-baru ini. Dia berjanji tidak akan lari bila video tersebut dipermasalahkan.

"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujar UAS.

Editor: Jandri | Sumber: detik.com







 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat