Sukarmis dan Zukri Pimpinan Sementara DPRD Riau periode 2019-2024
Rabu, 04 September 2019 - 22:37:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 65 orang anggota DPRD Riau periode 2019-2024 akan dilantik Jumat (6/9/2019) jam 09.00 WIB di kantor DPRD Riau dalam paripurna istimewa.
Mereka akan dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau.
Agak berbeda dengan periode sebelumnya, dimana pimpinan sementara DPRD dipilih dari yang tertua dan termuda.
Sesuai Undang-undang Pemilu yang baru mulai tahun 2019 pimpinan sementara ditunjuk dari partai peraih suara terbanyak pertama dan kedua mulai dari DPR RI, DPRD Propinsi sampai DPRD Kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Khusus untuk komposisi pimpinan DPRD Riau lima tahun kedepan akan diisi oleh Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
Informasi dari Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Riau Muflihun, ketua sementara adalah Sukarmis, sedangkan satu lagi unsur pimpinan sementara dari PDI-Perjuangan yakni Zukri Misran.
Sedangkan untuk pimpinan devinitif nantinya unsur ketua dari Partai Golkar, tiga wakil ketua diisi PDI-Perjuangan, demokrat dan Gerindra.
"Sesuai surat yang diajukan ke kita oleh kedua partai tersebut, Golkar menunjuk Sukarmis sedangkan PDI-Perjuangan Zukri Misran. Inilah nantinya yang akan memimpin sidang paripurna istimewa pada saat dilaksanakan pelantikan pada Jumat besok dan untuk pimpinan devinitif akan diisi empat partai ditambah Demokrat dan Gerindra,"terang Muflihun di ruang kerjanya.
Disinggung apakah Sukarmis dan Zukri akan menjadi ketua dan wakil ketua definitif bersama kader Demokrat dan Gerindra, Muflihun mengaku itu tergantung kepada rekomendasi partai politik bersangkutan nantinya apakah pimpinan sementara dijadikan pimpinan definitif. Namun saat ini baru Partai Demokrat melalui DPP mereka yang sudah mengajukan Asri Auzar sebagai wakil ketua definitif, sementara dari Gerindra belum ada surat masuk.
Sesuai paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Riau nantinya sambung Muflihun, pimpinan sementara bertugas membentuk alat kelengkapan dewan yaitu fraksi-fraksi terlebih dahulu, termasuk apakah ada perubahan tata tertib atau tidak.
Sambil berjalan barulah kita menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri soal siapa yang ditunjuk keempat parpol tersebut jadi pimpinan definitif.
"Barulah nanti pimpinan definitif setelah dilantik membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi-komisi, badan anggaran (Banggar), badan legislasi (Banleg), badan musyawarah (banmus) dan badan kehormatan (BK) di DPRD Riau untuk lima tahun ke depan," tutupnya. (han*)
Komentar Anda :