Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Ekbis
Catat!, Ini Waktu Pemberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Riau
Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:00:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemrov Riau melalui
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan (pemutihan) denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan mulai 15 Otktober hingga 14 Desember 2019.

"Penghapusan denda pajak ini dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda," kata Gubri Senin (7/10/2019).

Ia berharap melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II.

Disamping itu program ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.

"Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Denda yang akan dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. "Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, tambah Indra, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Program yang sama juga telah dilaksanakan tahun 2018 lalu. Atas kebijakan ini menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp47 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.

Indra mengatakan, razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian. [jan,ckl]





 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat