Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Ekbis
21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka
Selasa, 08 Oktober 2019 - 18:55:23 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah Kota Padang Sumatra Barat meminta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem mengganti dengan yang lebih pantas dan sesuai dengan norma dan adat istiadat Minangkabau.

"Saat ini ada sekitar 21 rumah makan yang menggunakan nama ekstrem dan tidak sesuai dengan adat Minang, untuk menyikapinya Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang penamaan rumah makan," kata Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial di Padang, Selasa (8/10/2019).

Dia menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 dihadiri Sekda Kota Padang Amasrul dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, sejumlah nama rumah makan yang dinilai tidak lazim berdasarkan pendataan yang dilakukan mulai dari Minarako, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Cadas Ekstrim, Mie Setrum, Ayam Ramuak, Ayam Jingkrak dan Ayam Neraka. Kemudian, Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, Mie Judes Neraka dan sejenisnya.

Dia berharap pengelola kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa penggunaan nama tidak sesuai syariah untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian dilarang di dalam Islam.

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata “neraka”, “setan”, iblis” maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti penamaan makanan ayam dada montok hingga mi caruik maka hukumnya makruh.

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. (jpnn/Ant)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat