Masih Beredar, Diskes Riau Minta Apotik dan Toko Obat Hentikan Penjualan Obat Lambung Ranitidine
Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:56:00 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan, pihaknya sudah meminta apotek dan toko obat untuk melakukan penarikan terhadap obat lambung merek renitidine.
Obat tersebut ditarik karena dilarang beredar di tengah masyarakat setelah badan pengawas obat dan makanan (POM) menarik peredaran obat tersebut dengan alasan pemicu kanker.
Masyarakat juga dihimbau agar lebih berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat lambung jenis tersebut.
Ranitidine yang ditarik BPOM yaitu dalam bentuk cairan injeksi maupun tablet.
BPOM menarik peredaran obat lambung ranitidine dari pasaran. BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan maupun penarikan sukarela 5 obat yang diduga mengandung Nitrosodimethylamine (NDMA) yang merupakan salah satu senyawa yang berpotensi memicu penyakit kanker.
BBPOM Pekanbaru M Kashuri menjelaskan, surat edaran penarikan ranitidin merupakan tindak lanjut temuan Badan Kesehatan Amerika Us Food and Drug Administration (Us FDA) dan European Medicine Agency (EMA) yang mengindikasi bahwa obat tersebut terdapat cemaran NDMA.
BPOM juga sudah menginstirusikan penarikan obat tersbut sesuai studi global yang memutuskan nilai ambang batas cemaran ndma yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. [slt]
Komentar Anda :