Wadah Pegawai: Malam Nanti Berganti Hari, Kewenangan KPK Dipereteli
Rabu, 16 Oktober 2019 - 11:50:48 WIB
SULUHRIAU- Pemberlakuan UU KPK hasil revisi tinggal hitungan jam tanpa ada tanda-tanda Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
Keresahan pegawai KPK semakin memuncak lantaran aturan baru itu dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
"Tentu teman-teman sudah memahami bahwa nanti malam begitu hari berganti maka kewenangan-kewenangan KPK yang dipereteli melalui revisi UU KPK akan berlangsung, artinya bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK itu harus berdasarkan UU yang baru," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Praktis Yudi menyampaikan bila hari ini adalah hari terakhir KPK memiliki kewenangan berdasarkan UU KPK lama. Yudi kembali menyebutkan 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Di sisi lain dalam 2 hari terakhir ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 3 kali. Yudi menyebut hal itu sebagai fenomena para koruptor berpesta dengan segera berlakunya UU KPK baru.
"Apalagi kita bisa melihat, mendengar berita bahwa 2 hari ini KPK melaksanakan tiga kali OTT. Itu apa artinya? Artinya adalah koruptor-koruptor di luar sana itu sudah mampu membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik-detik terakhir KPK sehingga dengan mudahnya mereka menerima duit," kata Yudi.
Melihat segalanya itu Yudi kembali mengharapkan adanya perhatian Presiden Jokowi. Setidaknya, bagi Yudi, Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU KPK baru pada detik-detik akhir ini.
"Itu sebabnya sekali lagi kami meminta kepada Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut, pemberantasan korupsi tidak dikebiri, tidak diamputasi, bahwa Perppu merupakan satu-satunya jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi," kata Yudi.
Lantas, sebagai langkah akhir apakah ada niat pimpinan KPK menemui Jokowi?
"Kalau saya tidak mengetahui kegiatannya yang dilakukan Pimpinan tapi kami berharap Pimpinan sebagai penanggung jawab sekaligus tertinggi di KPK sekaligus penyidik, penyelidik, dan penuntut umum pasti akan berbuat, pasti akan berbuat pasti akan menyampaikan kepada Presiden bahkan Bapak Presiden juga mengatakan akan bertemu Pimpinan KPK, saya pikir hari ini adalah hari yang tepat, karena hari ini hari yang terkahir, jam kerja pun kalau misalkan sampai jam 5 sore tapi pegawai KPK akan kerja sampai malam kita akan berbuat yang terbaik hari ini dengan UU KPK yang lama," kata Yudi.
Ditanya Perppu KPK Jokowi Senyum
Sementara itu, dilansir detik.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat dimintai tanggapannya apakah akan menerbitkan Perppu KPK setelah UU KPK diundangkan, Jokowi diam sambil tersenyum. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung menyela pertanyaan tersebut.
"Tanya soal pelantikan dong," kata Basarah di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Ketua MPR Bambang Soesatyo juga sempat menunjukkan gestur melambaikan tangan kepada wartawan. Sesi tanya jawab beralih ke topik lainnya.
Seperti diketahui, UU KPK akan otomatis berlaku pada hari Kamis (17/10/2019). UU ini dianggap kontroversial karena dianggap melemahkan KPK.
Desakan dari masyarakat untuk menerbitkan Perppu KPK juga sudah masif disuarakan. Jokowi yang sempat berjanji akan mengkaji terbitnya Perppu KPK, sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataannya kembali.
Sumber: detik.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :