Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Ekbis
Sebab Musabab Banyak Nasabah Terjerat Rentenir Online
Rabu, 16 Oktober 2019 - 19:53:58 WIB

SULUHRIAU- Hingga kini masih ada saja masyarakat yang terjerat dan menjadi korban pinjaman online atau fintech lending. Padahal jika teliti dan hati-hati, jeratan rentenir online bisa dihindari.

Pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan kebanyakan masyarakat menjadi korban dari fintech ilegal atau yang tidak terdaftar dan berizin OJK. Meski begitu ada juga yang menjadi korban fintech legal.

"Jadi baik yang ilegal maupun legal. Tapi yang paling banyak yang ilegal. Karena yang ilegal ini bekerjanya di luar aturan OJK dan dia tidak masuk dalam asosiasi yang direstui OJK. Legal standing-nya pun nggak sesuai dengan OJK syaratkan," ujarnya dalam acara IndoSterling Forum bertajuk Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal di Conclave Coworking, Jakarta, Rabu (16/10/2019).


David pun menerangkan kebanyakan korban yang mengadu kepadanya rata-rata tidak mengerti dan kurang hati-hati terhadap aturan mainnya. Apalagi konsep pinjam-meminjam online saat ini perjanjiannya dibuat hanya oleh pihak pemberi pinjaman.

"Fintech ini orangnya nggak pernah ketemu saat tandatangan pun juga. Ini yang sedang trend, saking trend-nya banyak disalahgunakan pengusaha karena mereka yang menentukan semua isi kontraknya. Sementara ini konsumen terjebak dalam tanda kutip," terangnya.

Menurutnya, akar masalah dari sebab musabab nasabah menjadi korban adalah saat mendaftar di aplikasi pinjol adalah lantaran berdasarkan nafsu. Masyarakat dinilai tidak bisa membedakan kebutuhan dan keinginan. Hanya karena ingin mengganti gawai, pinjam online dilanggengkan.

Kemudian ketika mendaftar, rata-rata mereka memberikan izin aplikasi untuk mengakses seluruh data yang sebenarnya tidak diperlukan, seperti akses media foto dan video hingga nomor kontak.

"Berdasarkan permen Menkominfo izin aplikasi hanya yang relevan. Apa urusannya foto kita diakses, galeri kita bisa dilihat. Apa urusannya ambil kontak. Ini masalah utama penyalahgunaan data. Bukan hanya masalah disebar tapi yang tidak relevan dia minta," tambahnya.

Penyalahgunaan data itu sering dimanfaatkan oleh oknum fintech ilegal melakukan penagihan dengan cara yang tidak benar. Misalnya melakukan intimidasi dengan menyebarkan foto nasabah hingga memberitahukan ke semua kontak nasabah bahwa dia berutang.

Kanit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro menambahkan, nasabah pinjol yang menjadi korban terkadang juga malas membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Padahal dengan menyentuh kotak centang kecil nasabah sudah menyetujui aturan main yang dibuat pihak fintech.

"Ada satu kota kecil syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan satu klik saja itu memberikan akses untuk itu. Masalahnya masyarakat kita belum dewasa, saat terjerat dia baru melapor ke kita," tambahnya.

Ketika korban sudah terjerat lebih dalam dengan jumlah pinjaman yang sangat besar di beberapa fintech, rata-rata melakukan pengaduan ke Kepolisian. Mereka melapor dengan berbagai alasan, mulai dari intimidasi hingga pencemaran nama baik.

Nah, jeleknya nasabah yang menjadi korban adalah dengan melapor ke Kepolisian menganggap bahwa utangnya bisa hilang begitu saja.

"Dengan dia lapor, perusahaannya dia tangkap, terus dianggap utang lunas. Padahal kan ada urusan pidana dan perdata, itu berbeda," tutupnya. [dtF,Jan]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat