Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Ekbis
Sebab Musabab Banyak Nasabah Terjerat Rentenir Online
Rabu, 16 Oktober 2019 - 19:53:58 WIB

SULUHRIAU- Hingga kini masih ada saja masyarakat yang terjerat dan menjadi korban pinjaman online atau fintech lending. Padahal jika teliti dan hati-hati, jeratan rentenir online bisa dihindari.

Pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan kebanyakan masyarakat menjadi korban dari fintech ilegal atau yang tidak terdaftar dan berizin OJK. Meski begitu ada juga yang menjadi korban fintech legal.

"Jadi baik yang ilegal maupun legal. Tapi yang paling banyak yang ilegal. Karena yang ilegal ini bekerjanya di luar aturan OJK dan dia tidak masuk dalam asosiasi yang direstui OJK. Legal standing-nya pun nggak sesuai dengan OJK syaratkan," ujarnya dalam acara IndoSterling Forum bertajuk Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal di Conclave Coworking, Jakarta, Rabu (16/10/2019).


David pun menerangkan kebanyakan korban yang mengadu kepadanya rata-rata tidak mengerti dan kurang hati-hati terhadap aturan mainnya. Apalagi konsep pinjam-meminjam online saat ini perjanjiannya dibuat hanya oleh pihak pemberi pinjaman.

"Fintech ini orangnya nggak pernah ketemu saat tandatangan pun juga. Ini yang sedang trend, saking trend-nya banyak disalahgunakan pengusaha karena mereka yang menentukan semua isi kontraknya. Sementara ini konsumen terjebak dalam tanda kutip," terangnya.

Menurutnya, akar masalah dari sebab musabab nasabah menjadi korban adalah saat mendaftar di aplikasi pinjol adalah lantaran berdasarkan nafsu. Masyarakat dinilai tidak bisa membedakan kebutuhan dan keinginan. Hanya karena ingin mengganti gawai, pinjam online dilanggengkan.

Kemudian ketika mendaftar, rata-rata mereka memberikan izin aplikasi untuk mengakses seluruh data yang sebenarnya tidak diperlukan, seperti akses media foto dan video hingga nomor kontak.

"Berdasarkan permen Menkominfo izin aplikasi hanya yang relevan. Apa urusannya foto kita diakses, galeri kita bisa dilihat. Apa urusannya ambil kontak. Ini masalah utama penyalahgunaan data. Bukan hanya masalah disebar tapi yang tidak relevan dia minta," tambahnya.

Penyalahgunaan data itu sering dimanfaatkan oleh oknum fintech ilegal melakukan penagihan dengan cara yang tidak benar. Misalnya melakukan intimidasi dengan menyebarkan foto nasabah hingga memberitahukan ke semua kontak nasabah bahwa dia berutang.

Kanit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro menambahkan, nasabah pinjol yang menjadi korban terkadang juga malas membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Padahal dengan menyentuh kotak centang kecil nasabah sudah menyetujui aturan main yang dibuat pihak fintech.

"Ada satu kota kecil syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan satu klik saja itu memberikan akses untuk itu. Masalahnya masyarakat kita belum dewasa, saat terjerat dia baru melapor ke kita," tambahnya.

Ketika korban sudah terjerat lebih dalam dengan jumlah pinjaman yang sangat besar di beberapa fintech, rata-rata melakukan pengaduan ke Kepolisian. Mereka melapor dengan berbagai alasan, mulai dari intimidasi hingga pencemaran nama baik.

Nah, jeleknya nasabah yang menjadi korban adalah dengan melapor ke Kepolisian menganggap bahwa utangnya bisa hilang begitu saja.

"Dengan dia lapor, perusahaannya dia tangkap, terus dianggap utang lunas. Padahal kan ada urusan pidana dan perdata, itu berbeda," tutupnya. [dtF,Jan]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat