Sebab Musabab Banyak Nasabah Terjerat Rentenir Online
Rabu, 16 Oktober 2019 - 19:53:58 WIB
SULUHRIAU- Hingga kini masih ada saja masyarakat yang terjerat dan menjadi korban pinjaman online atau fintech lending. Padahal jika teliti dan hati-hati, jeratan rentenir online bisa dihindari.
Pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan kebanyakan masyarakat menjadi korban dari fintech ilegal atau yang tidak terdaftar dan berizin OJK. Meski begitu ada juga yang menjadi korban fintech legal.
"Jadi baik yang ilegal maupun legal. Tapi yang paling banyak yang ilegal. Karena yang ilegal ini bekerjanya di luar aturan OJK dan dia tidak masuk dalam asosiasi yang direstui OJK. Legal standing-nya pun nggak sesuai dengan OJK syaratkan," ujarnya dalam acara IndoSterling Forum bertajuk Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal di Conclave Coworking, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
David pun menerangkan kebanyakan korban yang mengadu kepadanya rata-rata tidak mengerti dan kurang hati-hati terhadap aturan mainnya. Apalagi konsep pinjam-meminjam online saat ini perjanjiannya dibuat hanya oleh pihak pemberi pinjaman.
"Fintech ini orangnya nggak pernah ketemu saat tandatangan pun juga. Ini yang sedang trend, saking trend-nya banyak disalahgunakan pengusaha karena mereka yang menentukan semua isi kontraknya. Sementara ini konsumen terjebak dalam tanda kutip," terangnya.
Menurutnya, akar masalah dari sebab musabab nasabah menjadi korban adalah saat mendaftar di aplikasi pinjol adalah lantaran berdasarkan nafsu. Masyarakat dinilai tidak bisa membedakan kebutuhan dan keinginan. Hanya karena ingin mengganti gawai, pinjam online dilanggengkan.
Kemudian ketika mendaftar, rata-rata mereka memberikan izin aplikasi untuk mengakses seluruh data yang sebenarnya tidak diperlukan, seperti akses media foto dan video hingga nomor kontak.
"Berdasarkan permen Menkominfo izin aplikasi hanya yang relevan. Apa urusannya foto kita diakses, galeri kita bisa dilihat. Apa urusannya ambil kontak. Ini masalah utama penyalahgunaan data. Bukan hanya masalah disebar tapi yang tidak relevan dia minta," tambahnya.
Penyalahgunaan data itu sering dimanfaatkan oleh oknum fintech ilegal melakukan penagihan dengan cara yang tidak benar. Misalnya melakukan intimidasi dengan menyebarkan foto nasabah hingga memberitahukan ke semua kontak nasabah bahwa dia berutang.
Kanit Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Setyo Bimo Anggoro menambahkan, nasabah pinjol yang menjadi korban terkadang juga malas membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Padahal dengan menyentuh kotak centang kecil nasabah sudah menyetujui aturan main yang dibuat pihak fintech.
"Ada satu kota kecil syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan satu klik saja itu memberikan akses untuk itu. Masalahnya masyarakat kita belum dewasa, saat terjerat dia baru melapor ke kita," tambahnya.
Ketika korban sudah terjerat lebih dalam dengan jumlah pinjaman yang sangat besar di beberapa fintech, rata-rata melakukan pengaduan ke Kepolisian. Mereka melapor dengan berbagai alasan, mulai dari intimidasi hingga pencemaran nama baik.
Nah, jeleknya nasabah yang menjadi korban adalah dengan melapor ke Kepolisian menganggap bahwa utangnya bisa hilang begitu saja.
"Dengan dia lapor, perusahaannya dia tangkap, terus dianggap utang lunas. Padahal kan ada urusan pidana dan perdata, itu berbeda," tutupnya. [dtF,Jan]
Komentar Anda :