Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Ekbis
Terjadi Gangguan Listrik Bisa Dapat Kompensasi Hingga 500 Persen
Selasa, 29 Oktober 2019 - 18:56:15 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ menetapkan besaran kompensasi pemadaman listrik baru hingga 500 persen.

Keputusan tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, tentang tingkat mutu pelayann dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik untuk PT PLN (Persero).

Dikutip dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, di Jakarta, Selasa (29/10/2019), dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutupelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.

Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan,‎ jumlah gangguan,‎ kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator.

"Ini dengan jumlah kompensasi yang paling besar diberikan kepada seluruh Konsumen yang terdampak," mengutip dalam Pasal 2 ayat 6.

Dalam hal indokator lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, besaran ditetapkan sebagai berikut:

Kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Namun jika lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi diberikan 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

‎Kompensasi sebesar 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Untuk kompensasi berdasarkan indiktor kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Besaran kompensasi 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif penyesuaian tenaga listrik(tariff adjustment).

Besaran kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).


Sumber: liputan6.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat