Rabu, 19 Agustus 2026 4 Jam Berjuang Berjibaku di Lahan Gambut, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran di Rimbo Panjang | Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang | Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Natuna Usulkan Dua Ranperda Baru di Rapat Paripurna DPRD
Selasa, 29 Oktober 2019 - 22:23:20 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Bupati Natuna Hamid Rizal mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) baru ke DPRD.

Penyampaian usulan ranperda ini disampaikan melalui paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda pidato pengantar ranperda baru.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra diruang rapat Paripurna DPRD Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa (29/10/2019).

Ranperda diusulkan yakni;

1. Ranperda Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah.

Berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan maka beberapa Dinas memerlukan penyesuaian sebagai berikut;

a. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

b. Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

c. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan.

2. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Bupati Natuna Hamid Rizal dalam pidatonya mengatakan,  berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah.

Oleh karenanya Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan membuat peraturan Daerah sebagai instrumen aturan yang sah.

“Walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas Yurisdiksi daerah bersangkutan namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” jelas Hamid.


Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka Pemerintah Kabupaten perlu melakukan penataan kembali agar sesuai dengan tugas, fungsi dan tata kerja.

“Semoga Ranperda yang saya sampaikan di atas dapat segera dibahas dan disetujui bersama” tutup Hamid. [Helim]



 
Berita Lainnya :
  • 4 Jam Berjuang Berjibaku di Lahan Gambut, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran di Rimbo Panjang
  • Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 4 Jam Berjuang Berjibaku di Lahan Gambut, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran di Rimbo Panjang
    02 Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang
    03 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    04 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    05 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    06 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    07 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    08 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    09 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    10 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    11 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    12 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    13 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    14 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    15 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    16 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    17 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    18 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    19 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    20 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    21 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    22 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat