Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Internasional
Pemerintah Cina Batasi Waktu Bermain Game online untuk Anak-anak
Jumat, 08 November 2019 - 14:32:22 WIB

SULUHRIAU- Untuk mengatasi kecanduan video gim, pemerintah Cina memberlakukan batas waktu bermain gim daring (game online) untuk anak-anak.

Dokumen pedoman resmi pemerintah ini dikeluarkan oleh Administrasi Umum Pers dan Publikasi Cina pada hari Selasa, menurut laporan CNN, 8 November 2019.

Pedoman ini akan diterapkan pada semua platform gim daring yang beroperasi di Cina, terutama Tencent, perusahaan gim terbesar di dunia.

Di bawah aturan baru, gamer berusia di bawah 18 tahun akan dilarang bermain gim daring antara pukul 10 malam dan 8 pagi. Pada hari kerja, anak di bawah umur hanya dapat bermain selama 90 menit, sementara mereka dapat bermain hingga tiga jam per hari pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Pedoman ini juga menetapkan batasan jumlah uang yang dapat ditransfer anak di bawah umur ke akun gim daring mereka. Gamer berusia antara delapan dan 16 tahun hanya bisa mengisi hingga 200 yuan (Rp 400 ribu) per bulan, sedangkan jumlah maksimum untuk mereka yang berusia antara 16 dan 18 adalah 400 yuan (Rp 800 ribu).

Cina adalah pasar game terbesar di dunia, yang menyumbang seperempat dari pendapatan global, menurut perusahaan riset pasar Newzoo. Diperkirakan total pendapatan game Cina mencapai US$ 38 miliar atau sekitar RP 533 triliun pada 2018.

Berbicara kepada Kantor Berita Xinhua yang dikelola pemerintah, seorang juru bicara pemerintah mengatakan, aturan baru itu bertujuan menciptakan ruang internet yang jelas dan melindungi kesehatan fisik dan mental anak di bawah umur.

"(Pemberitahuan ini) telah menekankan pada tanggung jawab korporasi, dan telah melaksanakan tugas pemerintah untuk mengawasi masalah," kata juru bicara itu.

Administrasi juga bekerja sama dengan polisi untuk membuat sistem registrasi nama asli, dan untuk memungkinkan perusahaan gim memeriksa identitas pengguna mereka terhadap database nasional, tambahnya.

Pedoman baru adalah langkah terbaru Cina dalam kampanye yang sedang berlangsung untuk meningkatkan regulasi industri game online.

Menurut laporan New York Times, di bawah Presiden Xi Jinping, para pejabat di Cina telah mengambil pendekatan yang lebih kuat dalam mengatur perusahaan teknologi besar dan mendorong mereka untuk membantu menyebarkan nilai-nilai budaya yang dikembangkan oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Video games telah menjadi sasaran kebijakan Xi Jinping. Media yang dikelola pemerintah menyamakan beberapa permainan dengan racun, dan pemerintah telah memblokir penjualan beberapa judul gim dengan alasan mereka terlalu memamerkan kekerasan.

Pada tahun lalu, Presiden Cina tersebut juga berbicara di depan umum tentang dampak penglihatan di antara anak-anak akibat terlalu lama bermain gim, yang memberikan lebih banyak tekanan pada pejabat untuk bertindak. [tpc, Jan]






 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat