Sebanyak 132.072 Warga Riau Doyan Pinjol
Jumat, 22 November 2019 - 14:29:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mencatat sebanyak 132.072 warga Provinsi Riau menggunakan layanan peminjaman online (pinjol) dalam jaringan atau fintech (financial technology).
Banyaknya warga meminjam dana melalui fintech disebabkan banyak hal, salah satunya sulitnya akses warga ke perbankan dan mudahnya layanan fintech bahkan bisa cair dalam hitungan menit.
Kepala OJK Riau Yusri menjelaskan, dari jumlah 132.072 orang yang pinjam uang di fintech tersebut, sekitar Rp482 miliar dana yang dikucurkan sebagai pinjaman di Riau.
Jumlah tersebut cukup tinggi, sebab secara nasional dana yang dipinjam lewat fintech mencapai Rp 60 triliun dengan jumlah nasabah 14 juta.
Padahal banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring tidak 100 persen aman karena tidak semua perusahaan yang legal.
Data OJK hingga Oktober 2019 terdapat 1.477 fintech atau layanan simpan pinjam daring (online) ilegal. "Dari total tersebut hanya sebahagian kecil fintech yang legal terdaftar yakni 144 dan dari jumlah itu cuma 13 yang punya izin," kata Yusri.
OJK tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan produk yang ditawarkan sudah memperhatikan kewajaran. [slt]
Komentar Anda :