UMK Pekanbaru 2020 Rp2,9 Juta, Firdaus: Pengusaha Patuhi Keputusan Gubernur
Senin, 25 November 2019 - 12:49:52 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.997.971 oleh Gubernur Riau.
Walikota Pekabaru Firdaus, meminta perusahaan mematuhi keputusan tersebut.
"Kita mita kepada pelaku usaha, agar UMK ini diterapkan," tegas Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Senin (25/11/2019).
Perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK kata Firdaus terancam sanksi. Besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar.
"Proses pembahasan sudah dihitung bersama sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pengusaha, buruh,dan pemerintah kota. UMK ini sudah dihitung bersama. "Nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," katanya.
UMK Pekanbaru tahun 2020 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2019. Ada kenaikan sekitar Rp235 ribu dari UMK Pekanbaru tahun 2019.
UMK Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp 2.762.000. UMK Pekanbaru tahun 2020 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau. Jumlahnya lebih besar Rp 109 ribu dari UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564.
Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.
"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," katanya. [slt]
Komentar Anda :