Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Ekbis
Susunan Lengkap Komisaris dan Direksi Baru Pertamina

Ekbis - - Senin, 25/11/2019 - 21:07:35 WIB

SULUHRIAU- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pertamina pada Senin, 25 November 2019, memutuskan perombakan pada jajaran komisaris dan direksi.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina, menggantikan Tanri Abeng. Sementara Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina, menggantikan Arcandra Tahar.

Selain itu, perwira tinggi (Pati) Polri, yakni mantan Kepala Baharkam Polri Komjen Condro Kirono menjadi komisaris Pertamina. Komisaris lainnya, yakni Ego Syahrial, Suahasil Nazara dan Alexander Lay.


Adapun susunan direksi Pertamina yang baru, yakni Direktur Utama dijabat Nicke Widyawati, Direktur Hulu Dharmawan H Samsu, Direktur Pengolahan Budi Santoso Syarif. Sedangkan Direktur Pemasaran Korporat dijabat Basuki Trikora Putra, Direktur Pemasaran Ritel Mas'ud Khamid, Direktur Keuangan Emma Sri Martini.

Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina dijabat Gandhi Sriwidodo. Sementara Ignatius Tallulembang menjadi Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, sedangkan Heru Setiawan menjadi Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) ditempati oleh Koeshartanto. Sedangkan M Haryo Yunianto menjadi Direktur Manajemen Aset Pertamina.

Pengangkatan komisaris baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor: SK/282/MBU/11/2019. Untuk direksi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK/283/MBU/11/2019.

"Jadi keputusan ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 22 November 2019," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman di Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved