Rabu, 19 Agustus 2026 Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang | Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
 
 
☰ Peristiwa
Demo Dua Hari
Ratusan Warga Kabun Bentang Sepanduk, Tuntut PT PEU Agar Patuhi SK Kemenhut RI 2013
Selasa, 03 Desember 2019 - 20:26:57 WIB

SULUHRIAU, Rohul- Ratusan warga Desa Kabun yang tergabung dalam Koptan Kabun Tuah Bersama, Kecamatan Kabun, selama dua hari Senin hingga Selasa (2-3/12019) menggelar aksi.

Mereka membentangkan spanduk yang intinya memberi ultimatum ke pihak PT Padasa Enam Utama (PEU), agar penuhi tuntutan masyarakat.

Dimana sebelumnya, 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK), telah mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.

Aksi warga tersebut mendapat dukungan Kades Kabun, Amri. Kade berharap, perusahaan agar menghargai upaya mediasi jilid 2 yang dilakukan PN Pasir Pangaraian atas gugatan perdata masyarakat terhadap pihak PT PEU.

Alaidin selaku Korlap yang mendapingi masyarakat saat ajukan gugatan perdata ke PN Pasir Pnagaraian, hingga mediasi jilid 2 menyatakan, aksi pajang sepanduk yang dilakukan warga sebagai bentuk ultimatum ke perusahaan agar menjalankan apa yang sudah diatur dalam SK Kemenhut RI 2013.

"Intinya masyarakat menuntut diserahkanny konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan ke masyarakat. Aksi itu untuk berikan ultimatum ke prusahaanan," kata Aladin.

Bahkan Alarin menyatakan, masyarakat akan melakukan aksi lebih besar lagi Jika perusahaan tidak merespon atau tidak memberikan keputusan yg di kehendaki sesuau SK Kemenhut RI 2013 tersebut.

"Bila perusahaan tetap tidak menyerahkan lahan konversi sekitar 667,8 hektar ke masyarakat, masyarakat
Desa Kabun akan memblokir akses jalan menuju ke perusahaan," kata Aladin sesuai tuntutan warga.

"Masyarakat Kabun juga akan menduduki dan meyegel kantor kebun PT PEU," ungkap Aladin didampingi Agustiar, SH dan M.Husni.

Pekan lalu, warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎, resmi menggugat perdata PT. PEU ke PN Pasir Pangaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma S.Ag, SH, MH dan Rekan.

"Dengan itikad baik masyarakat, maka perusahaan agar menyerahkan konversi 20 persen lahan PT PEU yang nantinya dibagikan Ke 980 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kabun," tegas Aladin.

Sejauh ini pihak perusahaan PT PEU belum bisa dikonfirmasi. [khr,rls]





 
Berita Lainnya :
  • Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Patroli Malam hingga Dini Hari, Polres Kampar Amankan Titik Rawan di Kota Bangkinang
    02 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    03 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    04 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    05 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    06 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    07 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    08 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    09 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    10 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    11 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    12 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    13 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    14 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    15 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    16 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    17 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    18 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    19 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    20 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    21 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    22 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat