DPM PTSP Riau Harap Omnibus Law Gairahkan Investasi
Rabu, 15 Januari 2020 - 12:23:34 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Omnibus Law terus dikebutkan Pemerintah untuk realisasi pada 2020 ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Riau, Eva Revita mengatakan, bahwa omnibus law merupakan bentuk top-down dari kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.
Ini diharapkan akan dapat dapat menyederhanakan pungutan, pajak atau retribusi yang menghambat investasi di daerah, namun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah masih perlu dicermati sembari melihat respons dari daerah.
Ini dalam upaya memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing, saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU Omnibus Law.
UU akan dimasukkan ke dpr sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan.
Adanya perbaikan di sisi perizinan yang saat ini ratusan banyaknya, diharapkan investasi akan ikut tergenjot.
Sementara itu, Kakantor Perwakilan BI Riau, Decymus mengatakan, di sepanjang 2019, data sementara bank indonesia mencatat investasi dalam pembentukan modal tetap bruto (PMTB) merupakan kontributor terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 31,5 persen.
PMTB merupakan motor penggerak ekonomi kedua setelah konsumsi rumah tangga yang sebesar 35,1 persen, selanjutnya net ekspor berkontribusi sebesar 28,5 persen dan lain-lain sebesar 4,9 persen terhadap pertumbuhan domestik regional bruto (PDRB) Riau.
Investasi di Riau walaupun baru segelintir tetapi nilainya mampu menyamai kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap perekonomian yang ditopang jumlah populasi. [slt]
Komentar Anda :