Awal 2020, Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Fintech Lending Ilegal
Sabtu, 01 Februari 2020 - 15:03:11 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hasil penelusuran satuan tugas waspada investasi pada Januari 2020 menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
Masyarakat diminta selalu waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam," katanya.
Sementara Kepala OJK Riau Yusri menjelasakan, pada 2019. Satgas waspada investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal, total yang telah ditangani satgas waspada investasi sejak 2018 hingga januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, satgas waspada investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, satgas sudah membuka warung waspada investasi. [slt]
Komentar Anda :