Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Pakai Skema Baru
Jumat, 14 Februari 2020 - 22:00:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian keuangan berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi agar dana dari pemerintah pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan desa-desa yang tertinggal, tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun.
Koordiantor Kementerian Keuangan di Provinsi Riau, Bakhtaruddin menjelaskan,, dana desa diberikan pemerintah agar mampu mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurutnya skema baru diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan.
Pembinaan dan pengawasan akan betul-betul disusun secara teknis sehingga kepala desa memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut, karena masing-masing desa memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan.
Koordinator Kementerian Keuangan di Provinsi Riau, Bakhtaruddin mengatakan, pemerintah pusat telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran.
Pemerintah pusat juga menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu, sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat. [slt]
Komentar Anda :