Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Bupati Hamid Rizal Sampaikan Lima Ranperda Melalui Rapat Paripurna DPRD Natuna
Rabu, 04 Maret 2020 - 09:00:55 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan pidato pengantar lima rancangan peraturan (ranperda) Pemkab Natuna melalui paripurna DPRD,  yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (3/3/2020)

Rapat paripurna DPRD Natuna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi wakil II Jarmin Siddik, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Natuna, Asisten dan OPD dilingkungan Pemkab.Natuna, FKPD, instansi vertikal, tokoh Masyarakat, tokoh agama serta para undngan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Hamid Rizal menyampaikan bahwa, Perda merupakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan Konstitusional dan landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan perda dalam Undang-undang Dasar 45 pasal 8 ayat (6) yang menyatakan bahwa, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.



Diterangkannya bahwa, Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu, penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negri no 80 tahun 2015, tentang produk hukum daerah.

Bupati Natuna saat menyerahkan draf 5 Ranperda kepada Andes Putra

Hamid Rizal mengatakan, berkaitan dengan ini, maka sistem Nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program daerah.

Melalui pidato ini, Bupati menyampaikan 5 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk dibahas di DPRD Natuna yaitu :

1. Ranperda Fasilitasi dan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

"Keberadaan perda tersebut sangat penting sebagai upaya untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Natuna" ucap Hamid.

2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).



Hamid Rizal mengatakan, lembaga ini berperan untuk mewakili masyarakat untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan, juga lembaga ini diharapkan menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

3. Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

4. Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020 sampai 2040.

5. Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna no 21  tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.



Hamid Rizal berharap agar  Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan dapat disetujui bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Natuna.

Selanjutnya ketua DPRD Natuna, Andes Putra mengatakan, dengan telah disampaikannya pidato Ranperda-ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020 oleh Bupati Natuna, maka ranperda-ranperda tersebut akan dibahas melalui rapat Pansus DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. (Adv, zulkifli)





 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat