Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Tetapkan Plt Bupati Bengkalis Sebagai DPO
Kamis, 05 Maret 2020 - 17:25:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau menetapkan Muhammad Plt Bupati Bengkalis masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO Muhammad dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah tiga kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.

Informasi beredar menyebutkan,  DPO itu dikeluarkan sejak Senin (2/3/2020) lalu dan sudah disebar ke seluruh Polres di jajaran Polda Riau.

”Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/3/2020) siang kepada wartawan.

Dijelaskan Sunarto, DPO dikeluarkan karena tiga kali upaya pemanggilan, sebagai tersangka yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi kabar.

Sebelum Muhammad menjadi DPO, kata Sunarto, pihaknya telah menghimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.

”Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,” ungkap Sunarto.

Bahkan, Plt Bupati Bengkalis itu merespon panggilan penyidik, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang di PN Pekanbaru.

Melalui Kuasa hukumnya, penetapan Muhammad selaku termohon yang diterapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Pihak Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Dalam surat itu, Muhammad memohon agar Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku”

Demikian beberapa isi kutipan petitum dibagian akhirnya.

Menanggapi upaya Muhammad ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto sebelumnya mengatakan, pihaknya siap menghadapi pra peradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

”Pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara. Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya, Senin (2/3/2020).

Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, telah tiga kali memanggil Muhammad sebagai tersangka. Namun, hasilnya yang bersangkutan tidak pernah datang mengindahkan panggilan tersebut.

Sebelumnya, Sunarto mengatakan, sesuai aturan seharusnya Muhammad memang sudah bisa dijemput paksa.

‘”Sesuai aturan undang-undang, jika seorang tersangka dua kali dipanggil tidak mengindahkan, maka untuk pemanggilan ketiga disertai dengan surat perintah membawa,” kata Sunarto, baru-baru ini.

Bahkan, Sunarto menghimbau agar Muhammad bisa taat dengan aturan hukum yang berlaku.

”Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu himbauan kami,” tegasnya saat itu.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis dinyatakan sebagai tersangka.

Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini diduga  tidak sesuai spesifikasi. (sam)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat