Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Kesehatan
MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Iuran Kembali Seperti Dulu
Senin, 09 Maret 2020 - 22:04:15 WIB

SULUHRIAU- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dilansir viva.co.id Senin (9/3/2029).

Putusan hakim MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 peraturan presiden republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini dibacakan dalam persidangan MA dipimpin oleh Hakim MA, Supandi, pada 27 Februari 2020.

Dengan demikian MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang diatur dalam pasal 34. Pasal tersebut menyebutkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Iuran kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan. Kelas I sebesar Rp160 ribu.

Dengan putusan MA itu, iuran BPJS akan kembali seperti semula di 2019, yaitu kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu.

Putusan berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan berdampak pada institusi itu.

Ia mengaku, belum melihat secara pasti implikasi terhadap lembaga BPJS Kesehatan. Namun akan berpengaruh pada keuangannya.

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa berlanjut," kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/6/2020).

Ia menjelaskan, di satu sisi memang harus memberi pelayanan pada masyarakat. Tetapi di sisi lain, keuangan BPJS Kesehatan juga akan merugi. Meskipun pada akhir Desember 2019 lalu, pemerintah sudah menyuntikkan dana ke lembaga itu untuk menutupi defisit.

"Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 Triliun, dia masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat," jelasnya.

Namun ia belum bisa memastikan, seperti apa kondisi BPJS Kesehatan pasca-putusan MA ini. Termasuk langkah apa yang akan diambil. "Kita nanti kita kajilah ya," katanya. [vvc,jan]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat