Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Pemko Tanjungpinang Terapkan ASN Bekerja di Rumah Hingga 31 Maret
Rabu, 18 Maret 2020 - 21:07:34 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di rumah atau work from home (WFH) melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor:  443.1/375/4.2.03/2020.

Kebijakan diberlakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ.

Dalam surat edaran tersebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyampaikan,  ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai 19 sampai dengan 31 Maret 2020.

Meski bekerja dari rumah, pimpinan OPD harus memastikan ada minimal 2 pejabat level struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

Pimpinan OPD/unit kerja diminta mengatur sistem kerja yang akuntable dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan OPD/unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan kriteria pekerjaan, peta penyebaran Covid-19, domisili, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan ke luar negeri maupun interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi covid-19, dan efektivitas kerja.

Pelaksanaan tugas secara work from home dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Selama bekerja secara WFH, ASN dapat memanfaatkan teknologi informasi seperti email, WhatsApp, dan aplikasi lainnya.

Selain itu, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang betugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.

Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaanya dan dilaporkan kepada Wali Kota Tanjungpunang melalui BKPSDM.

Sekda juga mengimbau pimpinan OPD dan unit kerja untuk menerapkan standar kebersihan mengikuti surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor:  440/369/1.3.01/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi covid-19 (Jaka Syafriadi)





 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat