BI Riau Karantina Uang Kertas 14 Hari untuk Cegah Penyebaran Corona
Sabtu, 21 Maret 2020 - 09:46:10 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mencegah penyebaran penularan virus corona baru covid-19 melalui peredaran uang, kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Riau karantina uang rupiah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Decymus mengatkan, karantina terhadap rupiah ini dilakukan selama 14 hari sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik uang bebas dari virus sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat. (slt)
Komentar Anda :