Pandemi Corona, Ini Hak dan Kewajiban Masyarakat saat Karantina Wilayah
Senin, 30 Maret 2020 - 13:52:58 WIB
SULUHRIAU- Virus corona atau Covid-19 makin mewabah di Indonesia dan sudah menular ke 30 provinsi. Seiring bertambahnya kasus orang yang terinfeksi, sejumlah daerah mulai mengkarantina wilayahnya untuk memutus penyebaran corona.
Jika pemerintah sudah memutuskan mengkarantina wilayahnya sehingga akses keluar-masuk tertutup, otomatis berdampak pada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan membolehkan pemerintah melakukan karantina untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam Pasal 2 disebutkan, karantinaan kesehatan harus berasaskan perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum; dan kedaulatan negara.
Nah, undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban warga negara jika terjadi karantina. Itu tertera dalam Bab III Pasal 7 hingga 9 sebagai berikut:
Pasal 7
Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 8
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Pasal 9
(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. [okz,jan]
Komentar Anda :