Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Kesehatan
Sesalkan Penolakan Jenazah Perawat, IDI: Kasihanilah Keluarga Mereka
Minggu, 12 April 2020 - 15:22:44 WIB

SULUHRIAU- Peristiwa penolakan jenazah perawat Covid-19 oleh sekelompok masyarakat disesalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi mengaku sedih mengingat penolakan tersebut justru dialami perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, tidak seharusnya masyarakat menolak jenazah para pahlawan virus mematikan dari Wuhan Cina tersebut. “Kami sangat menyayangkan jenazah tenaga medis yang ditolak. Mereka berjuang untuk kesehatan masyarakat, teman-teman tenaga medis sebagai garda terdepan Covid-19 ini,” ucap Adib Ahad (12/4/2020).

Agar kejadian penolakan tak kembali terulang, ia pun meminta kepada pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.
“Sosialisasi protokol jenazah Covid-19, harus segera dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, agar tidak ada lagi reaksi masyarakat yang berlebihan,” paparnya.

Kepada masyarakat, ia juga meminta tidak paranoid dengan adanya jenazah pasien Covid-19. Sebab penularan virus tidak akan terjadi jika tidak ada kontak langsung tanpa menggunakan APD.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terutama kepada jenazah tenaga medis. Mereka adalah pahlawan dan garda terdepan penanganan Covid-19 ini. Virus di jenazah itu tidak akan menularkan kepada yang sehat jika (jenazah) tidak dibuka dan langsung dikubur. Jadi saya mohon, kasihanilah keluarga mereka,” tandasnya.

Ada pedoman khusus dalam pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19. Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air.

Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. Untuk menyolatkan jenazah, pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 pun memiliki prosedur tersendiri. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Sumber: Rmoil.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat