Selasa, 18 Agustus 2026 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
 
 
☰ Sosial Budaya
Pemerintah Akan Beri Sanksi Warga yang Nekat Mudik Lebaran
Selasa, 21 April 2020 - 15:37:40 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap ngotot melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 2020.

Sanksi tersebut disiapkan karena Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik. Pelarangan itu bertujuan mencegah penyebaran wabah virus corona.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” kata dia melalui siaran pers, Selasa, (21/4/2020).

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pengenaan sanksi memang ditetapkan pada bagian keenam pasal 48. Sanksi disiapkan bagi alat transportasi darat, laut maupun udara. Baik bersifat peringatan, denda administratif hingga pencabutan izin.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tururnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020.

Adapun pengenaan sanksi yang saat ini masih dalam pembahasan bentuk-bentuknya, dikatakan Luhut akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020. Prosedur penetapan sanksi itu ditegaskannya akan dilakukan bertahap.

Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    02 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    03 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    04 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    05 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    06 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    07 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    08 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    09 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    10 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    11 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    12 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    13 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    14 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    15 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    16 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    17 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    18 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    19 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    20 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    21 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    22 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat