Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Sosial Budaya
ASN yang Nekat Mudik Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kamis, 30 April 2020 - 14:10:51 WIB

SULUHRIAU- Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi virus corona baru (Covid-19) sudah tegas disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 46/2020 tentang larangan tersebut. Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB Bambang D Sumarsono mengatakan, SE Menpan ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Badan Kepegawaian Negara, dengan mengeluarkan SE BKN 11/2020, tentang tata cara penjatuhan hukuman displin bagi ASN yang mudik dimasa pandemi Covid-19.

 "Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan, khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN," ujarnya dalam jumpa pers virtual di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).

Dalam menetapkan hukumannya, PPK akan melihat tiga kategori dampak yang muncul dari pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Bagi ASN yang keluar daerah atau melakukan mudik tanpa izin, maka dilihat dampaknya, apakah untuk unit kerja, apakah untuk instansi, atau untuk pemerintah maupun masyarakat," terang Bambang D Sumarsono.

Dari tiga kategori itu, SE BKN membuat tiga kategori hukuman displin yang akan dijatuhkan kepada ASN. Tiga kategori hukuman ini ada yang ringan, sedang, hingga berat.

Bagi ASN yang mendapat teguran ringan, dijelaskan Bambang D Sumarsono, diberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
 
Sedangkan bagi yang mendapat hukuman sedang maupun berat itu menyangkut administrasi kepegawaiannya.

"Antara lain dia tidak bisa naik gaji, golongan secara berkala. Tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya," bebernya.

"Yang berat itu lebih berat, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Bambang D Sumarsono.  

Sumber: rmol.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat