Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Ekbis
Bandara SSK II Kembali Dibuka, Keluar Masuk Pekanbaru Tetap tak Boleh Sembarangan
Minggu, 10 Mei 2020 - 14:56:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Bandara SSK II Pekanbaru kembali dibuka terkait kebijakan pembukaan akses angkutan transportasi umum oleh pemerintah pusat.

Namun, untuk menggunakan transportasi umum umum tersebut tetap saja dibatasi dan ada pengecualian.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT melalui Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 sudah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo pada 6 Mei lalu.

Kata dia, surat itu mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Dalam surat tersebut ada pengaturan yang dikecualikan. Ada tiga hal yang dijelaskan untuk pengecualiannya," kata Irba, Ahad (10/5/2020).

Di dalam surat edaran itu, dijelaskan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau wilayah administratif dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Pengecualian juga diberikan kepada Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Semua perjalanan khusus itu dapat dilakukan jika mendapat izin dari atasan (jika dinas atau perusahaan swasta), lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, punya kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah, dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.

Sementara itu, Irba menyebut petugas gabungan masih berjaga seperti biasa di setiap pos keluar masuk Kota Pekanbaru. "Petugas masih stanby di pos keluar masuk. Masih tetap melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk," tukasnya. (ckl,slt)



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat