Protokol New Normal Kemenkes: Jaga Jarak di Kantor Minimal 1 Meter
Senin, 25 Mei 2020 - 13:18:35 WIB
SULUHRIAU- Pemerintah menerbitkan protokol baru dalam lingkungan pekerjaan ketika sudah masuk bekerja. Perusahaan diminta mengatur jarak antarpekerja minimal 1 meter.
Hal itu tertuang dalam surat edaran menteri kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Perusahaan diwajibkan untuk membatasi jarak pekerjanya minimal 1 meter. Penerapan batasan jarak itu dilakukan baik di titik tempat bekerja ataupun di bagian lainnya.
"Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Begitu juga bagi perusahaan ritel yang wajib untuk memakai pembatas di kasir untuk memberikan jarak kepada konsumen. Pembeli juga diharapkan menggunakan pembayaran non tunai.
"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan: 1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). 2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama)," lanjut edaran tersebut. (dtc)
Komentar Anda :