Hasil Otopsi Simpulkan Kematian George Floyd Sebagai Pembunuhan
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:27:58 WIB
SULUHRIAU– Pemeriksa medis Kabupaten Hennepin telah menetapkan bahwa kematian George Floyd sebagai pembunuhan, yang disebabkan serangan jantung dan terhentinya pernapasan yang terjadi saat pria kulit hitam itu dijepit ke tanah oleh petugas kepolisian.
Pada Senin (1/6/2020), pemeriksa medis Negara Bagian Minnesota merilis sebuah laporan tentang kematian Floyd, yang sejak pekan lalu telah memicu protes di puluhan kota di Amerika Serikat (AS). Laporan itu menyimpulkan bahwa kematian pria itu disebabkan oleh asfiksia, atau kesulitan bernafas, karena kompresi leher dan punggung saat ditekan oleh lutut petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin.
Laporan pemeriksa medis itu mendefinisikan penyebab kematian Floyd sebagai "serangan jantung dan paru-paru disebabkan penahanan oleh penegak hukum, pengekangan, dan kompresi leher," demikian diwartakan RT.
Hasil otopsi pemeriksa medis Kabupaten Hennepin itu sesuai dengan laporan otopsi independen dari Dr. Michael Baden and Dr. Allecia Wilson, yang ditugaskan oleh keluarga Floyd, yang juga menyimpulkan bahwa kematian pria itu adalah sebuah pembunuhan.
Sebelumnya, dalam temuan awal, pemeriksa mengatakan bahwa tidak ada dalam otopsi Floyd untuk mendukung diagnosis "asfiksia dan pencekikan traumatis," seperti yang disarankan oleh Drs. Baden dan Wilson. Namun, pemeriksa menunjukkan bahwa Floyd memiliki beberapa masalah kesehatan sebelumnya yang mungkin berkontribusi pada kematiannya.
Pembunuhan Floyd telah mengguncang AS, setelah video viral yang menunjukkan dia memohon kepada para petugas untuk membiarkannya berdiri sambil mengatakan "Aku tidak bisa bernapas".
Kematiannya memicu protes di lebih dari 75 kota, dengan banyak di antaranya berakhir dengan kerusuhan, kekacauan, dan penjarahan.
Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :