Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Cegah Covid-19, Pemkab Bintan Terapkan Sistem Ganjil-Genap NIK Bagi Warga di Swalayan dan Pasar
Jumat, 29 Mei 2020 - 14:15:02 WIB

SULUHRIAU, Bintan- Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau akan menerapkan sistem "ganjil-genap" dari ujung pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penularan COVID-19 di swalayan dan pasar.

Bupati Bintan Apri Sujadi, Jumat (29/5/2020) mengatakan, regulasi dalam penerapan "ganjil-genap" berlaku untuk masyarakat yang ingin berbelanja. Kebijakan itu diberlakukan untuk mengatur anggota masyarakat yang berbelanja di swalayan dan di pasar.

Pengaturan konsumen di swalayan dan pasar dibutuhkan untuk mencegah pengerumunan orang.

Penerapan sistem "ganjil-genap" seperti pemilik NIK yang ujungnya angka ganjil hanya dapat berbelanja pada Senin, Rabu dan Jumat. Sementara pemilik NIK yang ujungnya berangka genap dapat berbelanja pada Minggu, Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Ini sebagai wujud dari penerapan jaga jarak antarorang di ruang publik," katanya.

Apri akan menempatkan petugas Satpol PP dan unsur dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pasar dan swalayan. Mereka akan mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pengusaha yang tidak mengindahkan ketentuan itu akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni penutupan sementara usaha sampai pengusaha menaati ketentuan itu. Masyarakat diharapkan mendukung program tersebut.

"Kami menyadari tidak semua kebijakan yang kami laksanakan ini didukung oleh seluruh elemen masyarakat, kemungkinan ada yang protes dan lain-lain. Tetapi yakinlah, apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Di swalayan, pertokoan dan kedai kopi juga diwajibkan disediakan tempat mencuci tangan dan sabun. Pengusaha juga wajib memberi masker dan sarung tangan untuk digunakan oleh karyawannya.

Pengusaha swalayan dan pertokoan juga berhak tidak melayani konsumen yang tidak menggunakan masker.

"Pengusaha yang tidak menerapkan ketentuan itu juga akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usahanya. Mereka akan membuat surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. [adv,HPB/SR]




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat