Petugas Pilkada 2020 Wajib Pakai APD, Sakit Dilarang Bertugas
Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:04:16 WIB
SULUHRIAU - Seluruh penyelenggara dan petugas di Pilkada serentak 2020 wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
Hal itu disampaikannya Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual.
Adapun penyelenggara dan petugas pilkada meliputi, KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS).
Ditambah, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verifikasi, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker," ujar Raka dalam pertemuan uji publik secara virtual seperti dikutip dari suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Protokol pencegahan Covid-19 juga wajib diterapkan penyelenggara dan petugas pilkada. Salah satunya adalah meminimalisir kontak fisik antara sesama.
"Para penyelenggara diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik," ujar Raka.
Untuk penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 benas dari Covid-19.
"Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ujar Raka.
Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, pilkada akan digelar pada 23 September 2020.
Namun akibat pandemi Covid-19, penyelenggaraannya diundur menjadi 9 Desember mendatang. (***)
Komentar Anda :