Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Gak Bayar SPP Selama Pandemik, Sekolah Ancam Siswa Tidak Boleh Ujian
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:33:55 WIB

SULUHRIAU - Di tengah pandemik COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 5 pengaduan dari siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT) karena tidak bisa membayar SPP.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menerangkan, pengaduan tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Tangsel.

Retno mengungkapkan, banyak orangtua siswa yang terdampak pandemik COVID-19 secara ekonomi, sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP.

"Sebagian sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemik, namun sebagian sekolah lagi bergeming tidak menurunkan SPP," ujarnya melalui siaran tertulis, Selasa, (9/6).

Retno menilai pihak yayasan tidak memiliki empati pada para orangtua yang terdampak ekonomi, sebab tetap menuntut orangtua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut Penilaian Akhir Semester (PAT) atau ujian kenaikan kelas.

Dia menduga, strategi ini untuk menekan orangtua agar ada uang masuk ke kas sekolah.

"Ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian PAT jika orangtua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan, padahal semua pihak tahu bahwa pandemik COVID-19 berdampak besar pada ekonomi jutaan rumah tangga di Indonesia, jutaan pemutusan hubungan kerja, bahkan para pengusaha dan pedagang mengalami kehilangan penghasilan," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Retno menegaskan kewajiban membayar SPP adalah kewajiban orangtua, namun ketika orangtua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah.

"Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah, meski pun orangtua menunggak SPP selama pandemik COVID-19. Hak anak dilindungi oleh UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak," tegas Retno.

Menurut ketentuan perundangan, Yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba. Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP, maka dana BOS dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah.

"Selain itu, para pengadu juga berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan,” imbuh Retno dilansir IDNTime.

Retno menambahkan, bagi sekolah swasta papan atas dipastikan memiliki dana talangan, namun Retno menyayangkan sekolah tidak mengurangi beban SPP orangtua siswa yang terdampak COVID-19.

"Padahal tunggakan ini mungkin hanya sementara dan dapat ditagih kembali ke orangtua siswa ketika ekonomi kembali pulih, maka Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan ini," ujarnya.

Menurut Retno, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA, dan bahkan perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali.

"Kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu itu masih membutuhkan bantuan Pemerintah pusat dan Pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KJP (Kartu Jakarta Pintar)," jelasnya

Oleh karena itu, untuk menangani masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta yang berdampak pada psikologis anak-anak karena terancam tidak ikut ujian kenaikan kelas, maka KPAI mendorong permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB dapat ditangani oleh Pemerintah Provinsi. Semua harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. (***)





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat