Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Pendidikan
Gak Bayar SPP Selama Pandemik, Sekolah Ancam Siswa Tidak Boleh Ujian
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:33:55 WIB

SULUHRIAU - Di tengah pandemik COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 5 pengaduan dari siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT) karena tidak bisa membayar SPP.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menerangkan, pengaduan tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Tangsel.

Retno mengungkapkan, banyak orangtua siswa yang terdampak pandemik COVID-19 secara ekonomi, sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP.

"Sebagian sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemik, namun sebagian sekolah lagi bergeming tidak menurunkan SPP," ujarnya melalui siaran tertulis, Selasa, (9/6).

Retno menilai pihak yayasan tidak memiliki empati pada para orangtua yang terdampak ekonomi, sebab tetap menuntut orangtua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut Penilaian Akhir Semester (PAT) atau ujian kenaikan kelas.

Dia menduga, strategi ini untuk menekan orangtua agar ada uang masuk ke kas sekolah.

"Ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian PAT jika orangtua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan, padahal semua pihak tahu bahwa pandemik COVID-19 berdampak besar pada ekonomi jutaan rumah tangga di Indonesia, jutaan pemutusan hubungan kerja, bahkan para pengusaha dan pedagang mengalami kehilangan penghasilan," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Retno menegaskan kewajiban membayar SPP adalah kewajiban orangtua, namun ketika orangtua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah.

"Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah, meski pun orangtua menunggak SPP selama pandemik COVID-19. Hak anak dilindungi oleh UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak," tegas Retno.

Menurut ketentuan perundangan, Yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba. Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP, maka dana BOS dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah.

"Selain itu, para pengadu juga berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan,” imbuh Retno dilansir IDNTime.

Retno menambahkan, bagi sekolah swasta papan atas dipastikan memiliki dana talangan, namun Retno menyayangkan sekolah tidak mengurangi beban SPP orangtua siswa yang terdampak COVID-19.

"Padahal tunggakan ini mungkin hanya sementara dan dapat ditagih kembali ke orangtua siswa ketika ekonomi kembali pulih, maka Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan ini," ujarnya.

Menurut Retno, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA, dan bahkan perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali.

"Kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu itu masih membutuhkan bantuan Pemerintah pusat dan Pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KJP (Kartu Jakarta Pintar)," jelasnya

Oleh karena itu, untuk menangani masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta yang berdampak pada psikologis anak-anak karena terancam tidak ikut ujian kenaikan kelas, maka KPAI mendorong permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB dapat ditangani oleh Pemerintah Provinsi. Semua harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. (***)





 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat