KPU Riau: PKPU Pelaksanaan Pilkada 2020 Masih Nunggu Uji Publik
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:01:52 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hngga saat ini belum ada regulasi baru untuk pelaksanaan pilkada 2020 sehubungan dengan akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini Peraturan KPU (PKPU) atau peraturan bawaslu (Perbawaslu).
Menurut Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir menegaskan, perkembangan terakhir, KPU RI tengah melakukan uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada 2020.
Salah satu yang diatur dalam rancangan pkpu tersebut adalah aturan kampanye di tengah pandemi Covid-19 disebutkan kampanye pilkada nanti hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.
Selain itu, dalam kampanye pilkada 2020, rancangan PKPU juga melarang empat hal diantaranya di sektor kebudayaan yakni peserta pemilu dilarang melakukan pentas seni, panen raya atau konser musik.
Selanjutnya sektor olahraga seperti jalan santai atau bersepeda, sektor perlombaan dan terakhir sektor sosial seperti kegiatan donor darah ulang tahun dan sebagainya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Shusanto juga menyebutkan pilkada 2020 akan diikuti 100 juta lebih pemilih di seluruh Indonesia, jumlah tersebut masih belum dihitung dengan penyelenggara pemilu yaitu petugas kpu dan bawaslu yang jumlahnya juga akan mencapai ribuan. (slt)
Komentar Anda :