Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Menipu Pelanggan, Pemilik Restoran Ini Dihukum Penjara 1.446 Tahun
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:56:46 WIB

SULUHRIAU – Menerima hukuman belasan tahun atau puluhan tahun mungkin sudah terdengar biasa. Namun bagaimana jika kamu mendengar hukuman ribuan tahun lamanya?

Belum lama ini pemilik restoran seafood di Thailand harus merasakan hidup di bui selama 1.446 tahun lamanya. Hal ini lantaran pemilik restoran menipu pelanggan mereka hingga 20.000 orang banyaknya.

Menurut BBC yang juga dilansir viva.co.id, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik restoran seafood Laemgate, meluncurkan promosi makanan secara online tahun lalu. Promosi tersebut meliputi berbagai voucher atau kupon makanan mulai dari kupon makan seafood seharga 880 bath atau Rp401.280 untuk 10 orang yang harus dibayarkan dimuka.

Nantinya para pelanggan yang sudah membeli kupon dapat mengklaim makanan mereka di restoran. Namun mereka yang berada dalam daftar tunggu harus menunggu beberapa bulan untuk dapat mengklaim voucher tersebut.

Tawaran menggiurkan tersebut ternyata menarik 20.000 orang untuk membeli voucher dengan nilai total sebesar 50 juta bath atau setara Rp22 miliar. Namun sayangnya, restoran tersebut disebut tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan dan menutup restoran.

Sebagai gantinya, pihak restoran menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan yang telah membeli kupon mereka. Namun hanya sekitar 375 dari 818 pelanggan yang mendapatkan pengembalian uang mereka.

Hal tersebut membuat ratusan pelanggan lainnya mengajukan tuntutan terhadap perusahaan dan pemilik atas dasar penipuan.

Pemiliknya kemudian ditangkap atas tuduhan penipuan publik. Mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu 10 Juni dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara. 

Keduanya pun mengaku bersalah sehingga hukuman masing-masing dipotong hingga 723 tahun. Namun berdasar aturan yang berlaku, maksimal mereka dibui selama 20 tahun.

Selain harus menerima hukuman penjara lebih dari 14 abad lamanya, kedua pemilik juga didenda 1,8 juta baht atau sebesar Rp820 juta.

Tidak sampai di situ, perusahaan mereka, Laemgate Infinite, juga didenda 1,8 juta baht atau setara Rp820 juta. Pemilik dan perusahaan juga diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht atau Rp1,1 miliar sebagai ganti rugi kepada para korban. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat