Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Ekbis
Pasar Kini Zona Merah Corona, 6 Protokol Kesehatan Ini Wajib Ada
Minggu, 14 Juni 2020 - 09:38:21 WIB

SULUHRIAU- Pasar belakangan dianggap menjadi tempat rawan penyebaran virus Corona COVID-19. Juru Bicara COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan kembali perihal Surat Edaran Menteri Pedagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru atau New Normal.

Isi surat edaran itu yang pertama agar para pedagang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Pedagang juga diingatkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan.

"Pertama bapak ibu pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan saat beraktivitas. Hindari menyentuh wajah terutama mata, hidung dan mulut ketika berdagang. Apa lagi menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat cuci tangan sesering mungkin," kata Reisa saat melakukan konferensi pers di BNPB Sabtu, (13/6/2020).

Selanjutnya, pedagang harus melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum berjualan. Suhu tubuh yang dianjurkan adalah di bawah 37,3 C. Untuk pedagang atau pembeli yang merasa kurang sehat sebaiknya untuk tidak berangkat ke pasar.

"Bagi penderita penyakit karena kondisi kesehatannya bisa lebih menurun maupun bagi orang lain karena bisa berisiko menularkan dan tertular para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing lapak atau kios serta sarana umum yang ada di lingkungan pasar tersebut seperti di toilet tempat parkir atau tempat pembuangan sampah," katanya.

Ketiga, pedagang juga harus dipastikan negatif Corona COVID-19 hal itu bisa dilakukan dengan melakukan rapid test yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Keempat perlu ada pembatasan pengunjung di pasar jumlah pengunjung di pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembelian minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," ucapnya.

Kelima, pengelola pasar diimbau agar dapat menjaga kebersihan lingkungan pasar dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala setiap 2 hari sekali. Selain itu juga menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau minimal hand sanitizer di area pasar.

Terakhir, pedagang diharapkan dapat memberikan jarak antar kios sekitar 1,5-2 meter. Untuk itu tempat terbuka dan lahan parkir bisa dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.

"Diharapkan kerja sama semua pihak apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran atau bahkan sanksi," ujarnya. (vvc,jan)





 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat